Aliansi Buruh Desak Pemerintah Aceh Naikan UMP 2022

oleh -280 Dilihat

Banda Aceh (AD)- November merupakan bulan penentuan upah, baik upah minimum Kabupaten/Kota. Penentuan besaran penyesuaian upah minimum saat ini diatur berdasarkan PP.Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja (Omnibus Law).

“Aturan tersebut sama dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dimana besaran penyesuaian upah tidak lagi dilihat dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga secara sistem telah merugikan pekerja dan  buruh,” ujar Koordinator lapangan (Korlap) Rahmat Kurniadi, Rabu 17 November 2021 di Banda Aceh.

Sebagai upaya mendapatkan data akurat tentang kebutuhan pekerja dan buruh, kata Rahmat, Aliansi Buruh Aceh melalui pengurus di daerah telah melakukan survey KHL secara mandiri pada bulan September 2021 di sembilan Kabupaten/Kota meliputi, Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Langsa dan Aceh Timur.

BACA..  Safrizal ZA Tekankan Pentingnya Kejelasan Tata Ruang dan Data Polygon

Dari hasil survey tersebut, kita mendapatkan angka rata-rata kebutuhan hidup layak seseorang lajang sebesar Rp3.618.261,- (tiga juta enam ratus delapan belas ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

“Data ini tentu berbeda dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dalam PP terbaru pemerintah hanya melihat dan berpedoman dari data BPS,” ungkap Rahmat.

BACA..  Investasi Rp200 Triliun Dipertanyakan, Apel Green Aceh Ajukan Permohonan Informasi Publik

Selain permasalahan pengupahan, tutur Rahmat, Aliansi Buruh Aceh juga saat ini sedang melakukan upaya revisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan karena qanun existing sudah tidak relevan lagi bagi pekerja dan buruh di Aceh semenjak disahkannya Omnibus Law yang secara menyeluruh telah merugikan pekerja dan buruh.

Atas dasar tersebut, Aliansi Buruh Aceh bersama dengan Konfederasi dan Federasi aliansi secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menuntut Gubernur Aceh untuk menaikan atau menyesuaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 sebesar Rp3.618.261,- sesuai dengan rata-rata hasil survey KHL di sembilan Kabupaten/Kota.

BACA..  Safrizal ZA Kunjungi Huntara Terdampak Bencana Angin Kencang di Aceh Utara

2. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh segera melakukan revisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan dengan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh pekerja dan buruh di Aceh.

3. Menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja (Omnibus Law) serta seluruh aturan turunan dibawahnya.

Tiga poin tuntutan ini disampaikan pada saat menggelar aksi damai yang berlangsung di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh yang diikuti oleh seluruh aliansi buruh, KSPI, FSPMI, ASPEK Indonesia, SPBUN, PGRI, FSP ISI, FSPTI, FSPPP, FKUI, Gaspermindo. (*)