Sabang l AP–Guna menghindari pekerja Pers yang tidak profesional, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, menyambut sikap ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Dewan Pers tentang wartawan wajib lulus Uji Kompentensi Wartawan (UKW). Baik bagi pimpinan media maupun yang bertugas dilapangan termasuk yang berbasis online atau siber,
Ketua PWI Kota Sabang Hendra Handayan, Selasa (18/04/17) kepada AP mengatakan, apa yang dilakukan SMSI itu sudah tepat bagi perusahaan media dan pekerja Pers dilapangan. Agar kata dia, pekerja Pers di negeri ini dapat menjalankan tugas profesinya dengan bermartabat dan profesional.
“Kita semua wajib mendukung seruan yang disampaikan Teguh Santoso,ketua SMSI itu, untuk memperbaiki profesi wartawan termasuk medianya yang lebih bermartabat dan profesional. Jika pimpinan perusahaan media dan karyawannya sudah lulus UKW maka, dipastikan media di negeri ini lebih terpandang”., kata Hendra didampingi anggota PWI, Jalaluddin.Z.Ky.
Menurut Hendra, akhir-akhir ini kita selaku pekerja Pers tidak dapat dipungkiri, atas tanggapan masyarakat terhadap sebagian pekerja Pers yang dinilai kurang profesioanl. Bahkan, tidak sedikit yang berlindung dibelakang Undang-Undang Poko Pers Nmor.40 tahun 1999, tentang kebebasan Pers untuk menonjolkan diri.
Padahal lanjutnya, dalam Undang-Undang itu sendiri telah diatur dan diperkuat dengan ketentuan lainnya, terutama tentang kewajiban seorang pimpinan media dan karyawannya wajib sudah lulus UKW. Sehingga, terhindar munculnya pekerja Pers abal-abal dan pemberitaan yang tidak sesuai Kode Etik JurnalistiK (EKJ).
“Kami dari pengurus dan anggota PWI Kota Sabang mendukung sepernuhnya, apa yang disampaikan ketua SMSI Teguh Santoso. Karena, pendapat ketua SMSI itu akan terhindar dari pekerja Pers abal-abal termasuk pemberitaan yang tidak sesuai KEJ,” ujarnya.
Seperti dikabarkan sejumlah media baik cetak, elektronik dan oline bahwa ketua SMSI Teguh Santoso, pihaknya berjanji akan mengkampanyekan peraturan Dewan Pers tentang kewajiban pimpinan media dan wartawannya wajib lulus UKW.
“Saya akan menyampaikan kepada seluruh anggota SMSI di daerah, yang kini sedang dalam proses penyususnan kepengurusan di 27 provinsi. Jika hal itu sudah dijalankan kelak media dan pekerjanya akan lebih baik dan professional”., kata Teguh pada diskusi bertema “Kekeliruan Kebebasan Kebablasa. di Jaya Suprana Institute, Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta.
Sementara itu, Dewan Pers Hendry Ch Bangun kini lembaga tertinggi pekerjaan Pers
segera menerapkan beberapa peraturan baru, diantaranya tentang standar kompetensi untuk jabatan Pemred dan penambahan mata uji kode etik,” kata Sekjen PWI pusat ini.
Ditegaskan, standarisasi kompetensi merupakan syarat utama agar setiap media bisa diverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers. Bahkan, untuk masa berlaku kartu dan sertifikasi kompetensi wartawan akan diberlakukan lima tahun sekali. Hal itu penting untuk penyegaran profesi, juga untuk membangun jenjang uji kompetensi dari wartawan muda, wartawan madya, hingga wartawan utama., tegas Hendry.(jalal).