Di Indonesia hukum pidana pada pelaku cabul secara garis besar mengklasifikasikan lima jenis seperti perbuatan cabul dengan pemaksaan kekerasan, perbuatan cabul terhadap orang yang tidak sadarkan diri, perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa, perbuatan cabul orang yang sedang dalam penguasaanya, dan perbuatan cabul pejabat terhadap bawahan kerja. Dr. Virienia Puspita sebagai Trainer dan Senior Lecturer Binus University memaparkan, penggunaan internet yang tidak sehat ditandai dengan menghabiskan begitu banyak waktu di internet sehingga kegiatan penting lainnya terabaikan.
Jangan lakukan sesuatu di dunia maya yang kita anggap salah, melanggar kesopanan, atau ilegal dalam kehidupan sehari-hari, dan perhatikan juga aturan atau UU.
Suraiya Kamaruzzaman, S.T, L.LM, M.T sebagai Dosen Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala menjelaskan, keamanan digital dapat dimaknai sebagai sebuah proses untuk memasimalkan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman dan nyaman.
Data pribadi adalah segala informasi yang bisa digunakan sebagai penanda rasional untuk mengenali seseorang. Arif Rahman, SH., MH sebagai Dosen FH Universitas Malikussaleh menuturkan, etika digital adalah norma yang didedikasikan untuk memastikan otonomi dan martabat pengguna dihormati di internet.
Sementara etika tradisional menyangkut hubungan antara individu, dan etika perusahaan berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dan pelanggan.
Key Opinion Leader oleh Annisa Andarini sebagai Influencer menambahkan, dalam menggunakan sosial media kita perlu berhati-hati. Karena banyak sekali konten negatif yang dapat kita akses.
Tidak hanya itu, yang dikhawatirkan jika anak-anak mengakses konten negatif tersebut, hal ini dapat berdampak buruk untuk perkembangan anak.(Red)




