Sedikit Kegembiraan di Tengah Kecemasan

oleh -2528 Dilihat

Peran Dewan Pers ditegaskan sebagai penilai karya jurnalistik yang harus dihormati. Tidak boleh ada tuntutan hukum sebelum ada penilaian dari Dewan Pers, dan hukumnya mengacu kepada UU Pers No 40 tahun 1999.

Memang telah ada Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya tentang penilaian karya jurnalistik yang diadukan masyarakat tetapi kekerasan terhadap wartawan dan media karena kecewa pada pemberitaan tetap banyak terjadi. Bukan hanya kekerasan fisik, tetapi psikologis dan mental.

Entah melalui doxing, ataupun teros pengiriman barang ke kantor dan rumah wartawan. Kondisi saat ini dinilai sama buruk atau bahkan lebih buruk dari Orde Baru.

Sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung No 14 tahun 2008 yang mengatur bahwa dalam proses berkait pers, hakim menampilkan Ahli Pers untuk memberikan gambaran objektif kepada hakim tentang praktek pers dan teori pers.

Mungkin Dewan Pers perlu mengupdate setelah turunnya Keputusan Mahkamah Konstitusi di atas.

Putusan MK patut disambut baik karena juga membuat pers harus taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila karyanya dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

Pasal Kode Etik yang sering dan banyak dilanggar dalam pemberitaan adalah Pasal 1, yang berbunyi “wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” khususnya tentang akurasi dan keberimbangan.

Kemudian Pasal 3 yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah” khususnya soal uji informasi, memberitakan secara berimbang, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Uji informasi ini menyangkut kebenaran suatu fakta, peristiwa, harus benar-benar yakin itu benar terjadi. Memberitakan berimbang maksudnya memberi kesempatan pihak yang berpotensi dirugikan pada tempat yang sama dalam berita, dan juga proporsionalnya.

Sementara, opini menghakimi karena berpendapat tentang fakta, padahal seharusnya “biarlah fakta yang bicara”.
Juga kerap pelanggaran Pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Khususnya “menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya” karena tidak melakukan cek dan ricek, bisa jadi karena memberikan “press release” karena percaya pada teman.

Dewan Pers perlu kembali mengingatkan pekerja pers, wartawan, editor, dan pengelola media massa agar terus menjunjung tinggi dan menerapkan kode etik jurnalistik sebagai pedoman kerja sehari-hari. Bukan hanya agar terhindar dari pengaduan masyarakat tetapi juga untuk mengembalikan marwah pers yang kian tergerus sehingga akuntabilitasnya berkurang. Dalam kondisi semakin kalah dalam pencarian informasi dari media sosial, perlu ada upaya sungguh-sungguh dari seluruh masyarakat pers mengembalikan kepercayaan dan nama baik.

Tetapi masalah sesungguhnya bagi pers saat ini adalah kemampuan untuk hidup, dengan berbagai deraan persoalan yang tidak habis-habisnya. Kita mengetahui banyak upaya negara maju di Eropa khususnya, begitu pula di India, negara Afrika, dan Amerika pada umumnya, tetapi belum ada rumus baku untuk bertahan. Pembaca berlangganan kurang sukses.

Engament komunitas tidak maksimal. Penggunaan AI tidak selalu berhasil. Baik karena kecenderunganminat masyarakat maupun kemajuan teknologi informasi yang seperti tidak teramalkan.

Pers yang kinerjanya sedikit baik saat ini umumnya adalah pers yang akomodatif, yang berusaha menghindari konflik khususnya dengan pemilik anggaran di pusat dan daerah.

Lalu, kita tahu isi beritanya bersifat seremonial, nada positif pejabat, bahkan penyanjungan keberhasilan meski sebenarnya apa yang dilakukan adalah kewajiban sesuai sumpah jabatan. Ketika masih aktif di perusahaan dulu, capaiannya hanya sesuai dengan KPI dan nilainya C, tetapi dalam berita seolah mencapai prestasi A atau B.

Aliran “goodnews also news” boleh saja, tetapi sikap kritis terhadap penyelenggara negara dan melihat dengan kacamata jernis tanpa membayangkan iklan dan fasilitas yang dijanjikan, harus terus dipelihara dan digaung-gaungkan. Kritik asal sesuai fakta, sejauh berimbang, dan tidak ada itikad buruk di dalamnya.

Saya membayangkan betap sulitnya menjadi pimpinan media saat ini, seperti mengayuh di antara karang, salah sedikit bisa menabrak karang, disomasi dan kehilangan iklan. Tetapi kalau mau aman kepercayaan masyarakat akan hilang, dan wartawannya berubah menjadi petugas humas yang sekadar meneruskan informasi dari sumber berita tanpa pendalaman dan sikap kritis.

Apakah pers saat ini sudah memasuki era yang disyairkan Ronggo Warsito? dalam Serat Kalatida khususnya bait 7 dikatakan //Amenangi jaman edan ewuh aya ing pambudi/Melu edan ora tahan yen tan milu anglakoni boya kaduman melik kaliren wakanipun/dilalah kersa Allah begja-begjaning kang lali/luwih begja kang eling lan waspada//
Yang artinya “Menghadapi zaman edan keadaan menjadi serba sulit/turut serta edan tidak tahan/apabila tidak turut serta melakukan tidak mendapatkan bagian akhirnya kelaparan/sudah menjadi kehendak Allah betapapun bahagianya orang yang lupa/lebih berbahagia yang sadar dan waspada//
Semoga dan tidak. Media kita masih waras dan bersemangat. Waallhu a’lam bishawab.