Namun demikian, aspek terpenting dan signifikan dari seluruh aspek yang ada pada semua dimensi adalah diperlihatkannya netralitas polri dalam kegiatan patroli maupun pengamanan yang dilakukan Polresta Banda Aceh, yang merupakan bagian dari dimensi kepatuhan.
“Jadi, Survei Indeks Performa Polisi (SIPP) merupakan kajian ilmiah yang dirancang dan dilaksanakan oleh tim peneliti dari Pusat Riset Komunikasi Pemasaran, Pariwisata, dan Industri Kreatif Universitas Syiah Kuala (Kita Kreatif USK) bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh dalam rangka menilai kualitas pelayanan kepolisian oleh masyarakat sebagai ukuran performa Polresta Banda Aceh secara keseluruhan,” pungkas KBP Fahmi.
Disisi lainnya, Kapolresta Banda Aceh juga memaparkan laporan hasil kerja seluruh personel jajaran dengan berbagai inovasi – inovasi yang dibuat oleh mereka.
Sementara itu, Kapolda Aceh irjen Pol Achmad Kartiko mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh.
Survey yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan Pusat Riset Komunikasi Pemasaran, Pariwisata, dan Industri Kreatif Universitas Syiah Kuala untuk melihat bagaimana tingkat kepercayaan kepada Polri dan ini kita tidak dapat melihat diri kita sendiri tanpa melalui alat bantu.
“Jadi, kalua kita ingin mengetahui bagaimana rill kita ini, kita harus bertanya kepada masyarakat, dengan melalui survey menggunakan metode yang benar, pemilihan sample yang baik, dan ini akan memberikan gambaran kepada kita, “ ucap Kapolda.
Berbagai inovasi – inovasi pelaporan dari masyarakat WhatsApp Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, WA Lativa dan WA Layanan SP2HP, pembentukan Kampung bebas Narkoba yang sudah mencapai 21 gampong dan ini merupakan bagian – bagian dari tugas kita pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi yang telah dirancang oleh Polresta Banda Aceh.
Ia mengajak seluruh personel Polresta Banda Aceh untuk membuat inovasi – inovasi, beraktivitas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Achmad Kartiko mengatakan bahwa Banda Aceh ini merupakan etalase dari gambaran Provinsi Aceh. Ini dapat dilihat jika ada warga luar yang datang ke provinsi Aceh, pastinya akan ke Banda Aceh. Apa yang dilihat, dirasa dan didengar dan ini akan menjadi gambaran keseluruhan daerah dalam Provinsi Aceh, sehingga saya berharap seluruh personel benar – benar faham tugas pokok fungsi kita sebagai anggota Polri.
“Berdasarkan Undang – undang nomor 2 tahun 2002, Polri adalah alat negara sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, pemeliharaan kamtibmas, penegak hukum, oleh sebab itu kita semua yang menggunakan atribut maupun tidak harus hadir ditengah masyarakat,” tutur Kapolda Aceh lagi.
Kemudian, kita juga memiliki kewenangan yang diberikan di pasal 15 pasal 16, bahwa kita wajib memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Kenapa negara harus hadir, yaitu personel polri yang hadir ini dalam bentuk implementasi, selaku person – person kepolisian dengan atribut-atributnya, dengan kewenangannya, apapun yang terjadi kehadiran anda bahwa kehadiran dari negara.
Jadi, dengan tugas pokok yang diberikan oleh negara, maka dibagi menjadi fungsi – fungsi kepolisian seperti fungsi preemtiv, preventif dan represif. Jadi maknanya, setiap anggota Polri yang bertugas dimanapun harus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas masing – masing.
“Berikan reward kepada personel yang berprestasi seperti bhabinkamtibmas atau personel lainnya. Data kan dan berikan penghargaan,” harapnya.
Terakhir, saya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Banda Aceh dan jajaran yang telah memulai pendekatan kepada masyarakat melalui Program Jumat Curhat di seputaran venue PON XXI Aceh-Sumut yang akan di selenggarakan pada bulan September mendatang. (*)











