Dirbinmas dan Dirresnarkoba Polda Aceh Supervisi Pengamanan Tahapan Pilkada di Aceh Utara

oleh -157 Dilihat

Banda Aceh (AD)+ Dirbinmas Polda Aceh Kombes Sugeng Hadi Sutrisno dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen melaksanakan supervisi pengamanan kampanye tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 21 November 2024.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menyampaikan apresiasi atas sambutan dan pelayanan dari Kapolres Aceh Utara yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Dengan dukungan itu, tim supervisi dapat bertemu dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Aceh Utara untuk mengecek kesiapan pengamanan Pilkada Serentak 2024.

BACA..  Kapolres: Seluruh Kotak Suara di Gudang KIP Aceh Tamiang Dijaga Ketat Aparat Keamanan

Dalam kesempatan itu, Shobarmen menegaskan pentingnya menjaga netralitas Polri. Ia mengingatkan agar personel tidak berpihak kepada calon atau pasangan calon mana pun, karena hal tersebut dapat berdampak negatif, baik secara individu maupun institusi.

“Personel Polri harus menjaga netralitas dan berupaya memastikan seluruh tahapan Pilkada, termasuk pemilihan pada 27 November mendatang, berjalan aman dan lancar,” ujar Shobarmen.

BACA..  Penyidik Polda Aceh Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Korupsi Wastafel ke Jaksa

Ia juga meminta Polres Aceh Utara untuk memastikan keamanan gudang penyimpanan kotak dan kertas suara. Selain itu, ia menekankan pentingnya memetakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti ambang gangguan (AG), potensi gangguan (PG), dan gangguan nyata (GN). Dengan pemetaan tersebut, langkah-langkah strategis dapat dirumuskan untuk mendukung pelaksanaan tugas ke depan.

BACA..  Radja: Politik Uang Marak di Aceh

“Rekan-rekan personel Polres juga harus menjadi cooling system yang mampu meredam isu negatif yang berkembang di media sosial maupun di tengah masyarakat,” katanya di hadapan personel Polres Aceh Utara.

Sebagai penutup, Dirbinmas dan Dirresnarkoba Polda Aceh melakukan pengecekan langsung ke kantor KIP Aceh Utara, kantor Panwaslih, serta gudang penyimpanan kotak dan bilik suara. (*)