Bustami Hamzah: Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan

oleh -2388 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE, M.Si dan HM Fadhil Rahmi, Lc, M.Ag merespon keras terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut Pilkada 2024-2029.

Untuk itu, Bustami dan pasangannya Fadhil Rahmi akan melakukan perlawanan secara hukum, karena keputusan tersebut adalah bentuk penzaliman terhadap dirinya. Kata Bustami, keputusan KIP Aceh mengada-ngada, tidak obyektif, dan cenderung hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

BACA..  Pemerintah Aceh Desak BNPB Merekonstruksi Empat Jembatan Gantung 

“Ini penzaliman bagi saya, karenanya saya akan melawan keputusan ini,” ungkap Bustami Hamzah yang didampingi bacalon wakilnya, Fadhil Rahmi, Minggu, 22 September 2024.

BACA..  Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda Takziah ke Rumah Duka Pratu Galuh Nugraha

Bentuk perlawanan yang akan dilakukan Om Bus dan Syech Fadhil panggilan akrab kedua tokoh ini adalah, melaporkan keputusan KIP tersebut ke Panwaslih Aceh, menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan melaporkan serta menggugat seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

BACA..  Dirut Bank Aceh Teladani Wakaf Habib Bugak

Calon Tunggal

Bustami Hamzah menilai, keputusan TMS yang dikeluarkan oleh KIP Aceh tersebut adalah bentuk penggiringan untuk menciptakan calon tunggal Cagub/Cawagub Aceh dalam Pilkada 2024 ini.