Jakarta (AD)- Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, melakukan kunjungan resmi ke Sekretaris Jenderal DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jum’at, 23 Mei 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk mempercepat proses legislasi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang saat ini berada di nomor 135 dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif tersebut, M. Nasir menegaskan bahwa draf revisi UUPA telah melalui proses panjang bersama DPR Aceh selama dua bulan. Draf tersebut kini telah mengerucut menjadi sembilan pasal yang akan diusulkan untuk direvisi dan satu pasal tambahan yang mencerminkan kebutuhan strategis Aceh saat ini.
“Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,” ujar Plt. Sekda Aceh.
Nasir menambahkan, bahwa selama ini terdapat tumpang tindih dan ketidakjelasan regulasi yang menghambat implementasi kebijakan di tingkat daerah.
Selain itu, M Nasir juga menyampaikan harapan agar revisi UUPA ini dapat dimasukkan dalam kategori cumulative open list, sehingga proses pembahasannya bisa dipercepat dan tidak tergantung urutan dalam daftar panjang Prolegnas.











