Komisi C DPRK, Kota Sabang; mendukung keinginan Pemkab Aceh Utara untuk mendapat persentase saham yang besar dari PT. Pema Global Energy.
Karena Aceh Utara sebagai pemilik wilayah Blok B akan berdampak positif dan negatif Terkait lingkungan di wilayah eksploitasi migas tersebut.
Disiai lain, Pemerintah Kota Sabang menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis pemerintah Aceh dalam mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT PEMA.
Dirasakan, tindakan tersebut telah sesuai dengan semangat regulasi kekhususan untuk Aceh yang diataur dalam UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan teknis terkait Migas.
Dimana, di atur dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Khususnya, diataur dalam pasal 39 huruf (1). “yang penting selama sahamnya 100% milik Pemerintah Aceh dan Daerah serta tidak ditawarkan kepada perusahaan swasta,”.
Apalagi untuk pengelolaan Blok B ini PP 23 telah mewajibkan agar di kelola oleh BUMD Aceh 100 persen, dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga (swasta). (*)










