Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian Handphone dan Kasus Pencabulan

oleh -491 Dilihat

Banda Aceh (ADC)- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, menggelar konfrensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sasarannya berupa Handphone.

“Yang menarik dalam kasus ini adalah, pelakunya merupakan pasangan suami istri,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, kepada awak media, Jum’at 26 Juli 2019 di Mapolresta Banda Aceh.

Terungkapnya kasus ini, berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku yang merupakan pasangan suami istri, ternyata mereka sudah melakukan tindak pidana sebanyak 12 kali, dan sudah ada laporannya. “Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 10 tempat, adapun barang yang diambil oleh pelaku berupa Handphone,” ungkap Kapolresta.

“Untuk TKP dalam kasus ini, semuanya berada di wilayah Banda Aceh, Darussalam, Baiturrahman, Kuta Alam, dan Loengbata. Ini hanya beberapa tempat saja”.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Selain itu, Kapolresta juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan berpura-pura menjadi pembeli, setelah si penjual sibuk meladeni dia untuk mengambil barang, lalu pelaku langsung mengambil Handpone yang ada dikasir.

“Pengungkapan kasus ini, berdasarkan rekaman CCTV lalu dikembangkan oleh penyidik, sehingga bisa dilakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri ini,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta menghimbau masyarakat untuk dapat memasang fasilitas CCTV di toko, rumah dan tempat usaha lainnya, agar apabila ada kejadian yang dialaminya, bisa terungkap.

“Pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini, sudah menjalankan aksinya dari tahun 2017. Anehnya, kedua pelaku ini bukan warga Banda Aceh, tapi berasal dari Abdya. Pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan adalah, pasal 363 pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Selain kasus pencurian dengan pemberatan, Polresta Banda Aceh juga mengekspose kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang tersangka terhadap anak dibawah umur.

Menurut Kapolresta, kasus ini sudah sangat meresahkan, karena dari tahun 2018 sudah terjadi 11 kasus pencabulan dan 11 kasus pelecehan seksual.

S0elain itu, Kapolresta juga mengungkapkan, dari bulan Juni hingga Juli 2019, pelecehan seksual ada enam perkara dan pencabulan ada lima perkara. “Untuk kasus yang sekarang kita tangani, TKP nya berada di Desa Rima Jeune, Kecamatan Peukan Bada.

“Dengan adanya kasus ini, perlu adanya perhatian dari kita terutama masyarakat yang punya anak kecil, agar selalu berhati hati dalam menjaga anaknya. Karena pelaku dalam perkara ini, adalah orang yang dekat dengan si korban’.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Pelaku kasus pencabulan yang kita amankan saat ini adalah, supir yang bekerja dengan keluarga si korban,” ujar Kapolresta.

Lanjutnya menambahkan, kejadian pencabulan ini, terjadi pada bulan Mei, dan kasusnya ini sudah lama baru dilaporkan oleh ibunya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dia mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.

“Pelaku akan kita terapkan pasal 82 ayat 1 undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Trisno Riyanto. (Ahmad Fadil)