Jakarta (AD)- Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 28 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/KF.4/2025.
1. Rp 16.376,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.550,87 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.812,16 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.480,45 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.091,92 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.832,37 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.721,30 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.603,30 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.985,34 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.681,76 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.702,90 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 19.784,94 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.377,67 untuk yen Jepang (JPY) per 100











