Penetapan Nilai Kurs Pelunasan Bea Masuk dan Pajak 

oleh -1019 Dilihat

Jakarta (AD)- Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 28 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/KF.4/2025.

BACA..  Pemerintah Aceh Desak BNPB Merekonstruksi Empat Jembatan Gantung 

1. Rp 16.376,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)

2. Rp 10.550,87 untuk dolar Australia (AUD)

3. Rp 11.812,16 untuk dolar Kanada (CAD)

4. Rp 2.480,45 untuk kroner Denmark (DKK)

BACA..  Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi

5. Rp 2.091,92 untuk dolar Hongkong (HKD)

6. Rp 3.832,37 untuk ringgit Malaysia (MYR)

7. Rp 9.721,30 untuk dolar Selandia Baru (NZD)

8. Rp 1.603,30 untuk kroner Norwegia (NOK)

9. Rp 21.985,34 untuk poundsterling Inggris (GBP)

BACA..  Pemerintah Aceh Desak BNPB Merekonstruksi Empat Jembatan Gantung 

10. Rp 12.681,76 untuk dolar Singapura (SGD)

11. Rp 1.702,90 untuk kroner Swedia (SEK)

12. Rp 19.784,94 untuk franc Swiss (CHF)

13. Rp 11.377,67 untuk yen Jepang (JPY) per 100