Kritik Tajam, Jeffry Sentana Diduga Lemahkan Gerakan Anti-Politik Uang

oleh -12279 Dilihat
Jeffry Sentana S. Putra saat berorasi dalam kampanye Pilkada 2024 di Langsa. Pernyataannya terkait sayembara anti-politik uang menuai kritik dan sorotan dari berbagai pihak. Foto: NET

Langsa|AcehDaily.id – Kontestasi Pilkada 2024 di Kota Langsa memanas setelah M. Nur, S.H.I., M.H., mantan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), melayangkan kritik tajam kepada calon walikota nomor urut 02, Jeffry Sentana S. Putra.

Dalam sebuah orasi di lokasi kampanye, Jeffry mengomentari sayembara yang dilakukan tim sukses paslon lain dengan hadiah Rp 10 juta untuk siapa saja yang menangkap pelaku money politic.

Namun, bagi M. Nur, pernyataan tersebut justru seolah-olah menggambarkan bahwa pihak Jeffry berniat mengabaikan atau bahkan merencanakan praktik money politic dalam kampanye.

BACA..  Pemerintah Aceh Desak BNPB Merekonstruksi Empat Jembatan Gantung 

Menurut M. Nur, langkah Jeffry menciptakan narasi negatif terhadap sayembara ini berpotensi menyalahi aturan kampanye dan mengindikasikan upaya menormalisasi praktik money politic.

Pernyataan yang dilontarkan Jeffry dinilai sebagai upaya memperlemah komitmen masyarakat dan relawan yang mengawasi kampanye bersih.

M. Nur mendesak penegak hukum dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan praktik money politic yang akan dilakukan.

“Pernyataan ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi halus terhadap para relawan anti-money politic. Seolah-olah ada indikasi yang ingin disembunyikan. Kalau memang tidak berniat melakukan money politic, mengapa pernyataan ini dibuat seakan melemahkan upaya menangkap pelanggar?” kritik M. Nur di hadapan media.

BACA..  Sat Lantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Knalpot Brong

Regulasi yang Mengatur Money Politic

Untuk mendukung kritiknya, M. Nur merujuk sejumlah undang-undang yang secara tegas mengatur pelarangan praktik money politic dalam pemilu dan pilkada, antara lain:

1. Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal ini secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam praktik politik uang.

Setiap orang yang sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

BACA..  Spanduk Bernada Kritik Terhadap FKM Pasee Muncul di Sejumlah Titik Kota Lhokseumawe

M. Nur menegaskan, penegak hukum seharusnya sudah siap bertindak proaktif jika memang ada indikasi yang mengarah pada praktik ini.

2. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal ini melarang janji atau pemberian uang dalam bentuk apa pun yang ditujukan untuk memperoleh dukungan suara, baik kepada pemilih maupun kepada pihak yang memengaruhi pemilih.

No More Posts Available.

No more pages to load.