“Penerapan jam malam dengan dasar terbitnya surat Maklumat bersama forum koordinasi pimpinan daerah tentang penerapan jam malam dalam penanganan Corona virus disease 2019 di Aceh. Di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang mulai Minggu, 23 Maret 2020,” tegasnya.
Dan mulai berlaku sejak Minggu malam 29 maret sampai dengan 29 Mei 2020. Di antara poin penting dari maklumat tersebut, Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam.
Deki menambahkan; Kegiatan patroli terkait pemberlakuan jam malam dilaksanakan serentak diseluruh wilayah jajaran Kodim 0117/Atam bekerjasama dengan Muspika setempat. Dengan diadakannya kegiatan penertiban tersebut diharapkan masyarakat dapat mematuhi penerapan jam malam sehingga dapat mengurangi penyebaran Covid 19 di Aceh khususnya di wilayah Kabupaten AcehTamiang.
Personil gabungan bergerak dari Makoramil 01/KSP menuju Jln. Lintas Medan – Banda Aceh Desa Medang Ara Kecamatan Karang Baru dan kembali ke arah Kota Kuala Simpang, disepanjang jalan personil gabungan menghimbau serta mengumumkan kepada seluruh warga tentang berlakunya jam malam dengan batas waktu pada pukul 20:30 WIB – 05:30 WIB. (Syawaluddin/Pendim0117Atam)












