Mantan Sekda Aceh Tutup Usia

oleh -732 Dilihat
oleh
Alm Husni Bahri TOB. Sumber: Net

Banda Aceh (AD)- Mantan Sekretaris Daerah Aceh masa jabatan 2006-2010, Husni Bahri TOB tutup usia di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) Jakarta, pada hari Selasa, 30 Juni 2020, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Bapak Plt Gubernur menyampaikan duka cita mendalam dan rasa kehilangan atas berpulangnya Bapak Husni Bahri,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto melalui rilis pers, di Banda Aceh, Selasa (30/6/2020).

Almarhum meninggalkan satu istri dan empat anak.

Menurut Iswanto, Plt Gubernur Aceh berduka secara mendalam, baik secara pribadi, keluarga, maupun mewakili Pemerintah Aceh.

Lebih lanjut, kata Iswanto, Plt Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk mendoakan almarhum, sehingga ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

BACA..  Polisi Olah TKP Dugaan Ledakan di KMP Aceh Hebat 2

“Semoga juga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan oleh Allah,”kata Iswanto.

Iswanto menambahkan, Pak Husni merupakan Putra Aceh yang sudah berbuat banyak untuk Aceh. Sehingga jasa-jasanya patut dikenang.

Semasa hidupnya almarhum sempat menjabat sejumlah posisi di Pemerintah Aceh. Ia pernah menjadi Sekretaris DPRA (Sekwan), widyaiswara, dan setelah pensiun dari PNS ia beralih profesi sebagai advokat.

Beliau adalah magister hukum jebolan  Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Ia menamatkan S1 dan S2 di Fakultas Hukum di Kampus Jantong Hate Rakyat Aceh itu. Gelar Magister Manajemen juga ia raih di Unsyiah.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan almarhum sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam dugaan bobolnya kas daerah Aceh tahun 2010 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,3 milliar lebih.

BACA..  Kapolda Aceh Bersama Kepala BPBA Patroli Udara Pantau Titik Karhutla

Selain almarhum, ada tiga tersangka lainnya yakni mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) Drs. Paradis (almarhum), Hidayat selaku kuasa Bendahara Umum Aceh (BUA) dan Mukhtaruddin staf kuasa BUA.

“Ada bukti kuat untuk menetapkan mantan Sekda Aceh itu, dimana penyidik menemukan peran dari tersangka yang ikut menandatanggani cek pencairan uang sebanyak enam kali yang tidak sesuai dengan mekanisme,” katanya pada konferensi pers, Kamis (23/2).

Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh (BUA) Hidayat dan stafnya Mukhtarudin, atas perkara perkara korupsi pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA tahun 2009-2011.

BACA..  ‎Pemerintah Aceh Pastikan Penanganan Korban KMP Aceh Hebat 2 Jadi Prior‎itas

Selain kurungan badan, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta lebih subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti.

“Kepada terdakwa Mukhtarudin, dibebankan uang pengganti Rp 1 miliar. Apabila tidak menyanggupi setelah putusan ini inkrah, seluruh harta benda akan disita untuk negara. Apabila juga tidak mencukupi, maka ditambah kurungan penjara selama tiga tahun,” ujar Majelis Hakim Elli Yurita (ketua) didampingi Edward dan Nurmiati (anggota).

Sedangkan mantan Kepala DPKKA, Paradis telah meninggal dunia, begitu juga mantan Sekda Aceh, Husni Bahri TOB. “Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa mereka, amin YRA”. (ril/mu)