Ia diadili dengan hukuman ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 165 bulan.
Melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang pada 19 Februari 2025 dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).
Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap Nazar Maulana Bin Junaidi setelah melakukan pemantauan intensif.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan setiap buronan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)










