IPPELMAS Banda Aceh Apresiasi Kinerja Kejati atas Penahanan Darmili

oleh -569 Dilihat

Banda Aceh (ADC)- Penahanan mantan Bupati Simeulue Darmili yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 29 Juli 2019, turut diapresiasi oleh Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Banda Aceh.

Apresiasi atas kinerja Kejati Aceh tersebut, disampaikan oleh Irsadul Aklis selaku Sekretaris Jendral IPPELMAS Banda Aceh kepada media atjehdaily.id, Senin 29 Juli 2019.

Idul mengatakan, penahanan Darmili merupakan babak awal dalam penyelesaian kasus korupsi PDKS jilid 1 (satu). Karena masih ada tersangka lain yang masih belum di proses yaitu, mantan Dirut PDKS (AU) dan Dirut PT Padanta Daro (A) yang juga anak Darmili.

Oleh karna itu, jilid 2 (dua) perlu juga ditindak lanjuti segera. Karena sebelumnya, Kejati Aceh telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang tersebut.

“Kami mahasiswa Simeulue, tetap mendorong Kejati Aceh untuk terus mengungkap mata rantai penyelewengan uang rakyat di Kabupaten Simeulue. Karena akibat dari hal tersebut, banyak kerugian masyarakat yang ditimbulkan. Misalnya, Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) terbengkalai, sehingga diambil alih oleh pihak swasta (PT Kasamaganda),” ungkapnya.

Selain itu, Sekjen IPPELMAS  juga menambahkan, penyelesaian kasus ini merupakan harapan besar bagi masyarakat Simeulue. Sebab, tuntasnya kasus ini menjadi awal kemudahan dalam pengembalian PDKS kepada Pemda Simeulue, yang sekarang terus berjuang untuk menarik Aset Simeulue tersebut.

“Sehingga kedepannya, masyarakat Simeulue dapat kembali bekerja tanpa harus mencari nafkah di luar daerah. “Terimakasih pak Kejati.” tutup Idul. (Ahmad Fadil)