Tidak Mematuhi Prokes, 20 Orang Dikenakan Sanksi Sosial

oleh -386 Dilihat

Laporan | Ahmad Fadil

Banda Aceh (AD)- Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan (Prokes), Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dengan melibatkan unsur TNI dan Satpol PP/WH, Sabtu 9 Januari 2021 terus menggelar operasi Yustisi untuk menekan penyebaran Covid -19.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan menerapkan metode berupa razia dengan sasaran pengendara Roda dua dan Roda empat di jalan T. Nyak Arief, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

BACA..  Gubernur Aceh Lantik Dr. Misran Fuadi Sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Dalam operasi tersebut kata  Winardy, sebanyak 20 orang ditemukan tidak mematuhi Protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar prokes tersebut.

BACA..  Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

“Sebanyak 20 orang terjaring dalam razia tersebut, karena tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu, Kabid Humas menjelaskan, sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al- Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

BACA..  Jembatan Panton Labu Mengalami Kerusakan, Safrizal Pastikan Bina Marga Lakukan Penanganan Cepat

Namun dalam operasi yustisi tersebut, petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes.

“Operasi yustisi ini akan terus digelar untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid -19 di Provinsi Aceh,” tutup Kabid Humas Polda Aceh.