Calon Penumpang Nyeberang ke Sabang Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Saat Beli Tiket

oleh -325 Dilihat

Banda Aceh (AD) Calon penumpang yang akan menyeberang ke pulau Sabang, mulai hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 wajib melampirkan sertifikat vaksin yang legal saat membeli tiket kapal di loket pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Setiap masyarakat calon penumpang yang akan menyeberang ke Sabang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin maupun antigen yang diterbitkan dalam masa 1×24 jam.

Penetapan kewajiban dimaksud berdasarkan keputusan pada rapat bersama pihak Dirpolairud Polda Aceh, Kapolsek Ulee Lheue, Operator Kapal Cepat, Operator ASDP, Koordinator Pelabuhan Ulee Lheue, BPTD Banda Aceh, dan instansi terkait lainnya yang digelar di Ruang VIP Pelabuhan Ulee Lheue, Selasa, 13 Juli 2021.

Informasi yang diperoleh awak media dari komunitas Sabang Bersinar, pelaksanaan rapat lintas instansi yang digelar di Pelabuhan Ulee Lheue itu disepakati bahwa Keputusannya adalah :

Yang pertama bagi calon penumpang yang akan menyeberang ke Sabang, sebelum membeli tiket, agar memperlihatkan sertifikat vaksin atau antigen yang diterbit instansi kesehatan dalam waktu 1×24 jam kepada petugas loket.

Kedua jika calon penumpang belum memiliki sertifikat vaksin atau antigen, maka petugas loket mengarahkan calon penumpang untuk melakukan pemeriksaan di Posko PPKM yang disediakan di pintu masuk dermaga kapal feri (lambat) Pelabuhan Ulee Lheue.

Setelah dinyatakan dan diterbitkan surat kesehatan baik sertifikat maupun antigen maka, calon penumpang tersebut baru bisa membeli tiket di loket Pelabuhan Ulee Lheue. (Jalaluddin Zky).