Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

oleh -2248 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada Senin, 5 Agustus 2024.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA ‘refocusing Covid-19’ dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, penahanan itu dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh.

BACA..  Mutiara Kasab dan Semangat Istri Prajurit Mengangkat Budaya Aceh

“Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa,” kata Winardy, dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.

BACA..  Bank Aceh Perkuat Peran Strategis, Gelar Peusijuk dan Lepas 1.624 Jamaah Calon Haji 2026

“Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut,” tambah dia.