Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar

oleh -1828 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar,  Selasa, 3 Desember 2024 lalu.

Polisi menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap, MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie.

“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone. Sementara, dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” ungkap Kompol Fadilah, Senin, 9 Desember 2024.

Selain itu, Fadilah juga menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.