Banda Aceh (AD)- Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi penindakan yang diberi nama/call sign “Operasi Gurita”.
Operasi ini dilaksanakan sepanjang bulan Juli 2025 secara masif di empat wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam operasi ini, Bea Cukai Banda Aceh berhasil menyita 76.300 batang rokok ilegal dari berbagai titik distribusi rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, diantaranya HG, H&D, IB, Hummer, Hmin, Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Operasi Gurita adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, serta berdampak pula kepada industri rokok yang legal.











