Banda Aceh (AD)- Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yang telah menginisiasi serta mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau untuk memberantas tambang ilegal.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai patut didukung, karena menunjukkan komitmen Polda Aceh bersama berbagai institusi dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dari aktivitas pertambangan ilegal dan penebangan liar.
“Langkah Kapolda Aceh patut diapresiasi dan dikawal bersama. Mereka yang memiliki kewenangan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan dan lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan liar,” kata Nasir Djamil, Kamis, 2 Oktober 2025.











