Banda Aceh (AD)- Pemberlakuan jam malam dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Copid -19 dianggap telah menimbulkan rasa trauma kepada generasi Tanah Rencong yang pernah di hantui masa konflik puluhan tahun yang lalu.
Aceh, selain dikenal dengan penerapan syariat Islam nya, juga dikenal sebagai salah satu daerah yang pernah mengalami konflik bersenjata dengan durasi puluhan tahun lamanya.
Hal itu disampaikan Kepala Ombusdman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, Kamis 2 April 2020 di Banda Aceh.
“Penerapan jam malam di Aceh ini, terkesan telah menimbulkan nostalgia dan rasa traumatik. Kami teringat pada saat masa konflik terjadi puluhan tahun silam, kini setelah belasan tahun damai trauma kembali,” kata Taqwaddin.
Menurut Taqwaddin, pada saat menempuh kebijakan pemberlakuan jam malam ini, seharusnya terlebih dahulu dikaji dampak psikologis yang akan ditimbulkan. Karena ingatan saat masa konflik terjadi di Aceh, masih kuat membekas dalam ingatan kami.
Masa lalu, di Aceh, jam malam diberlakukan dalam darurat sipil. Kemudian meningkat statusnya menjadi darurat militer, karena keadaan bahaya menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Tetapi sekarang situasinya kan berbeda, karena yang dihadapi bukanlah pemberontakan, melainkan pandemi wabah virus Corona yang mendunia. Sementara di provinsi lain di republik ini yang status pandeminya lebih parah, tidak diberlakukan jam malam seperti di Aceh saat ini,” ungkap Kepala Ombusdman RI perwakilan Aceh.
Kenya saja, kata Taqwaddin, pemberlakuan jam malam menuai masalah. Di Aceh justru sudah langsung memberlakukan jam malam yang ditandatangani oleh Plt Gubernur dan Forkopimda, termasuk Ketua DPRA.
“Saya heran, gimana proses ceritanya ini,” ujarnya.
Dengan diterapkan pemberlakuan jam malam dalam darurat sipil di daerah, berarti pemerintah daerah telah memposisikan dirinya sebagai penguasa, karena menganggap seperti memiliki legalitas untuk bertindak represif kepada warganya, walaupun secara undang undang keadaan bahaya memang dibenarkan.
Makanya, Presiden saja belum memberlakukan Darurat Sipil, dan hal itu telah dikemukakan oleh Presiden beberapa hari lalu, karena baru wacana. Tetapi yang diputuskan adalah, pemberlakuan Darurat Kesehatan Masyarakat, yang merupakan rezim dari undang-undang karantina kesehatan. Inilah hukum positifnya saat ini,” jelas Taqwaddin.
Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman mendesak Plt Gubernur Aceh dan Forkopimda dapat segera mencabut pemberlakuan jam malam di Aceh, sebelum terjadinya kesan Pemerintah Aceh “melawan” Pemerintah Pusat.
“Hemat saya, apa yang telah diputuskan oleh Presiden dengan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau Social Distancing sudah benar dan tepat,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, hal ini bisa dimaklumi dalam.kondisi keuangan Indonesia dengan jumlah penduduk yang begitu banyak. Jadi tidak mudah bagi Pemerintah Pusat untuk menetapkan kebijakan lockdown dengan segala konsikwensinya.
“Sebaiknya Pemerintah Aceh mengikuti saja kebijakan yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat. Dengan kemampuan Dana Otsus yang Aceh miliki saat ini, maka refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa dioptimalkan,” harap Taqwaddin.
Apalagi jika kita cermati angka-angka yang tertera dalam perjalanan dinas, pengadaan dan perawatan mobil, training, dan lainnya yang mencapai ratusan miliar. Maka dengan tiga item itu saja difokuskan ke penanganan virus corona, maka ditemukan angka anggaran sekitaran 600-an Milyar.
“Saya rasa, angka itu cukup memadai untuk upaya pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid -19 dapat dilakukan secara optimal,” demikian tutup Kepala Ombusdman RI perwakilan Aceh. (rls)











