Insentif Pajak UMKM di Masa Pandemi Covid-19
Tahun 2019 merupakan sebuah tahun dimana masing-masing Negara di dunia mengalami masalah serius terutama bencana alam dan non alam. Tidak terkecuali di Indonesia, hampir masing-masing provinsi mengalami bencana alam yang sangat serius seperti, erupsi Gunung Krakatau, Gunung Merapi Meletus, banjir bandang di Sulawesi Tenggara, kabut asap di Riau, serta gempa bumi di Lombok (NTB) yang cukup meresahkan (Detik.com, 2019). Dengan demikian pemerintah memberikan beberapa bantuan bukan hanya santunan namun juga keringanan pada beberapa sektor yang terdampak. Tidak cukup disitu, di penghujung 2019 kembali muncul bencana non alam Covid-19 yang meresahkan dunia. Pasalnya dengan adanya pandemi Covid-19 setidaknya melumpuhkan sektor ekonomi, sosial dan politik masing-masing negara di dunia (Susilawati, Falefi, & Purwoko, 2020). Menurut Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak dalam (Indaryani, Budiman, & Mulyani (2020) menyebutkan setidaknya terdapat 3 potensi sektor yang terdampak akibat pandemi ini. Pertama adalah konsumsi atau daya beli masyarakat menurun, dimana sektor tersebut menopang setidaknya 60% perekonomian anjlok. Kedua, terdapat pelemahan investasi akibat keraguan atau ketidakpastian sehingga sebagian usaha terhenti. Ketiga, seluruh sektor ekonomi di dunia turun drastis akibat kegiatan ekspor terhenti dan berpengaruh pada harga masing-masing komoditas.
Begitupun di Indonesia dampak dari Covid-19 ini berpengaruh signifikan pada sektor mikro maupun makro ekonomi. Dampak mikro ekonomi yang sangat terlihat jelas pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dimana harga komoditas yang rendah serta pembatasan kegiatan ekonomi membuat omset merosot drastis. Akibatnya tidak sedikit UMKM di Indonesia gulung tikar karena mengalami kerugian atau bahkan tetap membayar pajak. Padahal, UMKM merupakan salah satu indikator yang sangat penting untuk mengatasi pengangguran di Indonesia (Abidin, 2015). Hal ini sejalan dengan pemikiran Islam (2020) menurutnya di ASEAN sendiri UMKM dapat menyerap 50 hingga 95 persen tenaga kerja dan berpengaruh pada kontribusi 50 persen GDP negara. Berdasarkan data Kementerian dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengindikasikan hampir seluruh unit usaha di Indonesia 99,9% didominasi oleh UMKM dan menampung setidaknya 97,22 % tenaga kerja nasional (Mudiarti & Mulyani, 2020). Namun, akibat pandemi setidaknya 47% pelaku UMKM terpaksa gulung tikar sehingga mengakibatkan pelemahan ekonomi nasional (Cahyani, 2020). Statemen ini diperkuat dengan pendapat OECD dalam Sugiri (2020) yang menyebutkan faktor permintaan dan penawaran pada masa pandemi ini tidak berjalan optimal akibat adanya pembatasan sosial sehingga sisi buruk perusahaan atau UMKM tidak dapat membayar upah pekerja hingga adanya pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Dengan begitu secara luas akibat pandemi Covid ini berpengaruh pada penerimaan APBN terutama di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya bekerja sebagai buruh dan penerimaan terbesarnya diperoleh dari pajak.
Pajak yang merupakan perolehan terbesar dan penyanggah ekonomi nasional juga ikut terguncang akibat pandemi yang berkepanjangan seperti halnya tabel target dan realisasi penerimaan pajak berikut.
Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2015-2020
Sumber : DDTC News (2020)
Dalam grafik tersebut terlihat walaupun penerimaan pajak setiap tahunnya mencapai 80% dari penerimaan negara namun realisasi penerimaan tidak pernah mencapai target yang diterapkan oleh pemerintah. Pada sisi realisasi turun drastis adalah saat tahun 2020 akibat munculnya pandemi Covid-19 dan memperburuk perekonomian nasional. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang berkepanjangan dan merosotnya penerimaan negara, pemerintah dengan kebijakannya menerapkan insentif pajak untuk melindungi UMKM di Indonesia dalam jangka panjang. Pemerintah memberlakukan langkah strategis dengan mempercepat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan menganggarkan 356,5 triliun yang masing-masing dalam bidang kesehatan 25.5 T, bidang perlindungan sosial 110,2 T, subsidi UMKM 48,8 T serta sisanya untuk UMKM baik pembiayaan dan penempatan dana di perbankan (Marlinah, 2021).
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan insentif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pajak yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.03/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Dimana kebijakan memiliki tujuan langsung untuk menganggarkan belanja penanganan Covid-19, melakukan perlindungan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah, membantu sektor padat karya, subsidi bunga UMKM, pembiayaan korporasi serta yang tidak kalah penting adalah insentif pajak (Insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 DTP, PPh 22 impor, PPh 25, PPN, dan Insentif UMKM PP 23/2018) (Sandra , Arfianti, Apriwenni, & Hanif, 2020). Sehingga untuk menjamin kepatuhan wajib pajak di Indonesia diperlukan sosialisasi perpajakan tentang insentif pemerintah, tarif dan pelayanan fiskus, serta mengenai waktu dan sanksi bagi UMKM yang tidak melapor, sehingga dalam jangka panjang perpajakan dan penerimaan negara dapat berjalan optimal walaupun keadaan yang dinamis dan tidak menentu.
Pengaruh Insentif Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Dalam menghadapi beberapa resiko yang terjadi akibat pandemi secara global, pemerintah Indonesia telah menyiapkan beberapa kebijakan yang sangat berpengaruh untuk menekan penurunan ekonomi nasional. Salah satunya adalah dengan beberapa kebijakan insentif pajak terhadap UMKM. Dimana sesuai data dari Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pelaku ekonomi di Indonesia didominasi oleh UMKM sedangkan 0,01% lainnya merupakan usaha besar (kemenkopukm.go.id, 2019). Sehingga mayoritas ekonomi di Indonesia atau sekitar 60,34% pada tahun 2018 sendiri didominasi oleh UMKM (Amalia & Wicaksono, 2020). Namun pada sisi perpajakan dominasi penerimaan dari UMKM sangat jauh dari perkiraan seperti yang dikutip dari data Kemenkeu (2018) dimana UMKM hanya menyumbang 0,43% dari 80% penerimaan negara sektor pajak atau sekitar 5,7 T dari 1.315 T di tahun 2018.
Berdasarkan fakta tersebut dapat digaris bawahi bahwa jumlah pelaku UMKM ternyata tidak dibarengi kepatuhan dalam melaporkan kewajibannya. Menurut Simanjuntak dan Mukhlis (2012) penyebab rendahnya kepatuhan sendiri adalah implikasi dari kurangnya literasi atau pemahaman, tingkat tariff pajak, sanksi dan juga keadilan dalam pajak. Apabila dikaitkan dengan UMKM pemerintah selaku pemegang kunci kebijakan di Indonesia telah melakukan langkah perubahan peraturan untuk UMKM sesuai keadaan kondisi. Pertama dengan pemberlakuan UU PPh Pasal 31 E (UU No.36 Tahun 2008) dikatakan apabila WP Badan dalam negeri yang memiliki pendapatan bruto lebih dari 50M mendapatkan pengurangan tarif 50% artinya WP Badan mendapatkan tarif pajak hanya 12,5% dari 25% tarif sebenarnya. Kemudian setelah mendapat insentif tersebut berlandaskan UU No.29 tahun 2007 WP badan wajib melakukan pembukuan. Namun nyatanya setelah penyerapan tersebut, WP masih terdapat kendala kembali mengenai pelaporannya Muchid (2015) seperti halnya tingkat pendidikan, pengetahuan tentang TIK, dan rendahnya pemahaman literasi tentang laporan keuangan.
Kemudian dalam mengatasi kegagalan kebijakan tersebut pemerintah berusaha mengupayakan kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mempermudah sosialisasi ke WP UMKM. Ketiga, dengan terbitnya PP No. 46 tahun 2013 dengan mengupayakan tarif sebesar 1% dari omset Wajib Pajak yang tidak melebihi 4,8 M. Namun setelah diberlakukan tahun berikutnya terdapat peningkatan namun tidak optimal. Ketidakoptimalan ini disebabkan karena tidak sedikit WP UMKM merasa keberatan dengan tarif pajak 1%, ditambah lagi tidak ada kompensasi apabila UMKM mengalami kerugian tetap harus membayar pajak (Sularsih , 2018).
Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak tinggal diam untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya sejak Juni 2018, pemerintah kembali menerbitkan PP No.23 Tahun 2018. Peraturan ini merupakan hasil penyederhanaan dari peraturan sebelumnya. PP No. 23 berlaku mulai 1 Juli 2018 dengan penyederhanaan berupa tarif pajak UMKM turun 0,5% dari tarif sebelumnya 1% ditambah lagi dengan penambahan waktu jatuh tempo. Untuk itu dengan adanya peraturan terbaru ini pemerintah berharap: (1) beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil; (2) masalah lainnya yang dapat teratasi dengan adanya kebijakan ini diharapkan semakin banyak subjek UMKM yang mendaftar di administrasi perpajakan dan meningkatkan kesadaran pajak; dan (3) dengan adanya jangka waktu pemberlakuan masa tarif ini, diharapkan WP UMKM dapat mempersiapkan diri untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
Peraturan demi peraturan bahkan sudah diterapkan secara logis dan baik oleh pemerintah bahkan disaat pandemi ini. Landasan PP No. 23 tahun 2018 tetap digunakan dengan menambah insentif – insentif lainnya seperti PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh 22 Impor, PPh Pasal 25, dan lainnya untuk pemulihan ekonomi nasional. Pada pandemi ini khususnya untuk menunjang dan mengatasi penurunan penerimaan pajak, pemerintah mempermudah kembali dengan memperbarui PMK No.44/PMK.03/2020 menjadi PMK No.86/PMK.03/2020 yang biasanya pemberian insentif berlaku 6 bulan dari April- September, pemberian insentif diperpanjang sampai Desember dengan mengacu dan berlandaskan insentif pajak PP No.23 Tahun 2018 – 2020.
Tinjauan Perubahan Ketentuan Insentif PMK 86/2020 dengan Peraturan Sebelumnya
Kita bisa melihat salah satu keseriusan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid 19 melalui kebijakan yang dikeluarkan untuk melindungi kehidupan masyarakat dalam rangka menghadapi new normal yang lebih global, misalnya PMK 44 yang mencabut PMK 23 karena dianggap kurang sesuai. PMK 86 juga muncul untuk memperbaharui peraturan yang terdahulu yaitu PMK 44 itu sendiri, dengan adanya PMK 86 diharapkan bisa memberikan insentif yang lebih efektif kepada masyarakat.
Sepintas, tidak banyak perbedaan antara PMK 86 dengan PMK terdahulu, yang juga mengatur insentif pajak selama pandemi Covid 19. Tetapi, perubahan PMK 86 bisa dibilang signifikan, terutama dari segi jangka waktu serta jumlah pengguna insentif. Sebelumnya PPh dan PPN hanya berlaku sampai dengan bulan September 2020. Dalam PMK 86, insentif perpajakan kini telah diperpanjang sampai akhir tahun 2020. 215.255 permintaan untuk insentif PMK 44 yang diajukan, terdapat 193.151 wajib pajak yang disetujui untuk menerimanya. Angka tersebut menunjukkan bahwa 22.104 wajib pajak tidak diterima karena tidak memenuhi syarat. Jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) insentif PPh 21 DTP yang sebelumnya 1062 KLU, kini menjadi 1189 KLU. Perluasan sektor tax-privilege juga berlaku untuk insentif PPh 22, 25, dan PPN yang klasifikasinya berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.
Selain masa insentif serta penambahan jumlah KLU, ada beberapa perubahan lain yang bisa ditemukan dalam PMK 86 ini. Terkait laporan pelaksanaan insentif PPh 25 dan PPh 22 impor yang sebelumnya triwulanan, kini menjadi bulanan. Begitu juga dengan insentif PPh lainnya yang dilaporkan setiap bulan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Selanjutnya pembuatan rekening koran/meterai yang biasa dilakukan oleh pemungut pajak/orang yang berhak memotong, keterangan “..EKS PMK NOMOR 44..” sekarang diganti dengan “…EKS PMK NOMOR 86 /PMK.03 / 2020 ..”, yang mengacu pada peraturan terbaru. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan penggunaan insentif pajak melalui website www.pajak.go.id tidak perlu lagi memperbaharui atau melaporkan kembali. Selain itu, dengan berlakunya PMK 86 Wajib Pajak dengan tarif PP 23 tahun 2018 yang belum memiliki sertifikat dapat memanfaatkan langsung insentif yang ada dengan menyampaikan laporan realisasi PPh final oleh pemerintah melalui website www.pajak.go.id.
Sosialisasi Insentif PMK 86/2020 dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Sosialisasi perpajakan menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-98/PJ/2011 diartikan sebagai suatu upaya dan proses memberikan informasi perpajakan untuk menghasilkan perubahan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat, dunia usaha, aparat, serta lembaga pemerintah maupun non pemerintah agar terdorong untuk paham, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Artinya, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam bidang pajak (salah satunya mengenai insentif perpajakan), pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang akan terdampak (terutama wajib pajak) tahu, paham, dan menjalankan kebijakan tersebut. Hal tersebut dilakukan tidak hanya untuk memastikan bahwa wajib pajak mengetahui dan menjalankan kebijakan tersebut tetapi juga apa urgensi serta kepentingan dibuatnya kebijakan baru tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Herawati (2017) menunjukkan bahwa terdapat korelasi positif antara sosialisasi perpajakan dengan tingkat pemahaman wajib pajak, yang mana salah satu cara paling efektif yaitu sosialisasi secara tatap muka (face to face) oleh account representative. Selain itu, cara lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan otoritas perpajakan untuk mensosialisasikan kebijakan pajak yang baru seperti melalui media massa. Responden setuju bahwa strategi komunikasi yang baik oleh account representative merupakan faktor yang penting dalam sosialisasi perpajakan, yang ditunjukkan dengan indikator Sangat Setuju sebesar 72% dan indikator Setuju sebesar 28% (Herawati, 2017).
Sosialisasi perpajakan penting untuk dilakukan, mengingat Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak self assessment. Dalam sistem self assessment, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan kepada tiga poin utama, yaitu perkembangan melalui konseling atau sosialisasi pengetahuan pajak, servis, dan kontrol (Tarjo, 2009). Sosialisasi perpajakan merupakan salah satu cara untuk konseling pengetahuan pajak dari para pembuat kebijakan kepada masyarakat umum melalui account representative. Tarjo (2009) mengungkapkan bahwa upaya fiskus yang tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi atau konseling perpajakan dapat memberikan dampak langsung kepada wajib pajak. Tujuan dilakukannya sosialisasi perpajakan agar dapat menyatukan pemahaman atau gambaran subjektif dari masing – masing wajib pajak menjadi sesuai dengan apa yang diharapkan agar tidak terjadi miskonsepsi yang dapat berujung kepada kesalahan pengaplikasian kebijakan pada prakteknya. Di lain sisi, sosialisasi secara masif dan kontinu oleh fiskus akan meningkatkan tingkat kepatuhan dari wajib pajak.
Pemerintah harus memastikan bahwa sosialisasi kebijakan insentif PMK No. 86/PMK.03/2020 sudah maksimal. Hal ini untuk mengantisipasi ketidaktahuan wajib pajak terhadap insentif yang diberikan oleh pemerintah, seperti pada kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang diterbitkan pada bulan April 2020 namun pada hingga bulan Mei 2020 baru 6,8% wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut (Andrew dan Sari, 2021). Sebagai salah satu kebijakan yang terbilang baru dan hanya muncul di masa pandemi, sosialisasi mengenai insentif PMK No. 86/PMK.03/2020 memiliki peranan penting dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 agar wajib pajak dapat mengerti, memahami, dan memanfaatkan fasilitas insentif yang telah disediakan oleh pemerintah (Andrew dan Sari, 2021). Penelitian – penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Putri dan Iqbal (2018), Putri dan Nurhassanah (2019) dan Adi (2018) mendapatkan hasil penelitian yang sama-sama menunjukkan bahwa sosialisasi pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dari pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Penelitian – penelitian tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi yang masif atau terus menerus menunjukkan pengaruh positif terhadap tingkat pemanfaatan insentif yang disediakan oleh pemerintah. Sosialisasi memberikan bekal pengetahuan kepada wajib pajak UMKM sehingga dapat menyadari kemudahan yang disediakan oleh pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pengetahuan wajib pajak UMKM mengenai kemudahan berupa penanggungan pajaknya oleh pemerintah melalui insentif akan membuat mereka merasa pemerintah sadar akan kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi akibat dari adanya pandemi. Wujud kepedulian dari pemerintah ini diharapkan dapat menjadi dorongan terhadap tingkat kepercayaan wajib pajak yang akan berpengaruh kepada tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya meskipun sedang berada di masa pandemi.
Di masa pandemi ini, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan tidak hanya untuk mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) namun juga untuk memastikan bahwa wajib pajak UMKM tetap memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini dilakukan sebab UMKM mendominasi perekonomian di Indonesia. Adanya perubahan kebijakan dari PMK 44/2020 menjadi PMK 86/2020 merupakan wujud dukungan pemerintah kepada aksesibilitas dan kemudahan wajib pajak UMKM dalam memanfaatkan insentif pajak. Namun yang harus diperhatikan oleh pemerintah bahwa perlu adanya program sosialisasi secara intensif dan massal kepada wajib pajak UMKM tidak hanya untuk memastikan bahwa mereka tahu dan menjalankan kebijakan ini, tetapi apa urgensi dan tujuan dari kebijakan itu pula.
Sosialisasi terbukti memiliki korelasi positif terhadap tingkat pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak sehingga pemerintah harus lebih menggalakkan sosialisasi kepada wajib pajak UMKM. Selain itu, pemerintah harus lebih fleksibel dan beradaptasi terhadap kondisi ekonomi nasional serta mengedepankan kemudahan dan membuat kebijakan – kebijakan yang mendukung wajib pajak UMKM agar wajib pajak bersedia dan secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya. Terlihat bahwa kebijakan insentif PMK 86 pada saat pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terlaksana namun belum terpenuhi dengan baik karena masih banyak permintaan insentif yang tidak diterima saat wajib pajak mengajukan insentif pajak. Oleh karena itu, UMKM yang ingin memanfaatkan insentif PMK 86 yang diberikan pemerintah juga harus mempertimbangkan manfaat dari penggunaan insentif pajak tersebut.
Penulis:











