Beginilah Tata Cara Memandikan (Menyucikan) Jenazah Pasien Corona COVID-19

oleh -1378 Dilihat

JAKARTA – Tata cara memandikan jenazah pasien corona diatur dalam Fatwa MUI Nomor 14 dan Nomor 18 Tahun 2020, sedangkan protokol tambahannya diatur oleh Kementerian Agama. Perlu atau tidaknya memandikan atau menayamumkan jenazah terkena COVID-19 didasarkan pendapat ahli.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, pengurusan jenazah pasien positif corona akan dilakukan tim medis rumah sakit rujukan yang ditunjuk pemerintah. Pengurusan ini tetap didasarkan pada ketentuan syariah.

“Untuk jenazah muslim/muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan,” terang Fahcrul Razi dikutip situs web Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Dalam Islam, terdapat empat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah seorang muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Terkait hal ini, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, proses memandikan dan mengafani jenazah diberi perhatian khusus.

Dalam fatwa itu disebutkan, “pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.”

Dalam protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 yang ditetapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, petugas kesehatan rumah sakit yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mesti memenuhi syarat-syarat khusus.

Protokol Sebelum Menyucikan Jenazah Pasien Corona

Sebelum memandikan atau menyucikan jenazah, petugas terlebih dahulu memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu, dengan langkah-langkah:

  • Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
  • Tidak makan, minum, merokok, atau menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  • Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
  • Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, maka luka tersebut mesti ditutup dengan plester atau perban tahan air.
  • Sebisa mungkin, petugas mengurangi risiko terluka akibat benda tajam. Namun, jika terjadi luka, terdapat dua penanganan. Jika cukup dalam, luka segera dibersihkan dengan air mengalir. Jika luka tusuk kecil, darah dapat dibarkan keluar dengan sendirinya.

Cara Memandikan Jenazah Terpapar COVID-19

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, memandikan jenazah dilakukan dengan pertimbangan pendapat ahli terpercaya.

Pedoman dasarnya adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian mayit. Namun, bila jenazah tidak mungkin dimandikan, langkah yang dipilih adalah menayamumkan. Jika hal tersebut juga tidak mungkin dilakukan, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.