“Jangan hanya datang untuk foto-foto dan dokumentasi. Kami menunggu tindakan hukum nyata,” tegas Sayed.
Selain itu, ia menambahkan, jika pemerintah pusat maupun daerah terus membiarkan kerusakan ini berlangsung, LembAHtari bersama sejumlah elemen sipil siap mengajukan gugatan hukum terhadap negara. Langkah ini disebut sebagai bentuk tekanan publik agar kerusakan lingkungan tidak terus didiamkan.
Sementara itu, dampak dari kehancuran hutan mangrove sudah mulai dirasakan oleh masyarakat pesisir. Banyak nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun drastis, sementara ancaman abrasi semakin nyata, terutama saat pasang besar.
“Jika dibiarkan, kerusakan ini bisa memicu bencana yang lebih besar, baik secara ekologis maupun sosial ekonomi,” tegas Sayed.
Mangrove bukan sekadar pohon yang tumbuh di air payau. Ia adalah benteng terakhir masyarakat pesisir dari perubahan iklim, abrasi, hingga krisis pangan laut. Ketika hutan itu hancur, pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya, tapi juga: negara kemana?
Berita ini pertama kali tayang di mediaaceh.co.id pada Ahad, 3 Agustus 2025, dan dikutip ulang oleh redaksi media ini pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya memperluas kesadaran publik dan mendorong tanggung jawab negara atas perlindungan lingkungan hidup. (*)











