Selundupkan 4 Kg Sabu Via Bandara SIM, 4 Pemuda Ditangkap

oleh -465 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Dua pria di Aceh ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat membawa 4 kilogram sabu.

Dalam pengembangan, polisi bersama TNI AU dan Avsec berhasil menciduk dua tersangka.

Penangkapan tersangka dilakukan dalam dua kasus. Pertama, tersangka MK (25) ditangkap petugas Avsec Bandara SIM, Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. MK saat itu hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air membawa satu kotak kardus berwarna cokelat.

Petugas Avsec curiga dengan kotak tersebut sehingga meminta MK membukanya. Di dalamnya ditemukan empat bungkus diduga sabu seberat 2 kilogram yang diselipkan di sela-sela kardus.

BACA..  Surati Mualem, KPA Nagan Kompak Paparkan Alasan Penolakan Wan Malaya Pimpin Partai Aceh

“MK mengaku memperoleh sabu di depan gedung Bandara SIM ketika dia hendak masuk ke dalam,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana didampingi Danlanud SIM Kolonel Pnb Suryo Anggoro dan unsur terkait dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jum’at, 5 Juni 2026 siang.

KBP Andi Kirana menjelaskan, MK berangkat dari Bireuen untuk membawa sabu setelah mendapat perintah dari AS yang kini ditetapkan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO). Dia dijanjikan upah Rp 60 juta bila barang haram tersebut sampai ke Jakarta.

BACA..  Dirut Bank Aceh Teladani Wakaf Habib Bugak

“Namun, baru diberikan upah Rp 2 juta ketika hendak berangkat. MK mengaku baru kali ini membawa sabu,” jelasnya.

Sementara, kasus kedua, petugas Avsec menciduk AS (21) saat hendak berangkat ke Jakarta dengan Batik Air, Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas curiga dengan salah satu koper penumpang ketika dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray.

Petugas mencari pemilik koper sehingga mengetahui AS berada di ruang tunggu. Petugas Avsec memintanya datang ke pos pemeriksaan khusus Passenger Security Check Point 2 (PSCP2) domestik untuk diperiksa serta melihat pembukaan koper.

BACA..  Aceh Masuki Fase Rehab-Rekon, Mendagri Tekankan Pentingnya Publikasi

AS mengaku sabu seberat 2 kilogram dalam koper itu hendak dibawa ke Kendari dan diupah Rp 85 juta. Dia mengaku mendapat pekerjaan haram tersebut dari tersangka MR.

“AS, MR dan MGA mengambil sabu di kawasan Pidie ketika dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda,” jelas Kapolresta.