Minimalisir Pelanggaran, Personel Kodim 0104/Atim Dibekali Penyuluhan Hukum

oleh -656 Dilihat

LANGSA, (AD) | Sebagai bentuk wahana untuk menggugah sadar hukum, guna meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum bagi Prajurit, PNS, dan Persit jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0104/Aceh Timur TW I tahun 2020.

Tim penyuluhan Hukum dari Kumdam Iskandar Muda, yang dipimpin oleh Kalakduk Bankum Kumdam IM Mayor Chk Jimmy Cardin, SH beserta Tim bekali penyuluhan hukum kepada Personel Kodim 0104/Aceh Timur dan Anggota Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXI Dim 0104 Rem 011 PD IM, bertempat di Aula Serbaguna Makodim, Kota Langsa, Kamis (06/02/2020).

Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) yang diwakili Pasipers Kapten Inf Alfani dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada para prajurit, PNS serta Ibu Persit, sehingga akan sangat bermanfaat bagi kita semuanya, manfaatkan betul-betul penyuluhan saat ini, apa yang belum mengerti ditanyakan sejelas-jelasnya kepada tim penyuluh hukum.

Lanjutnya, tujuan utama penyuluhan hukum tersebut, agar Prajurit, PNS dan Ibu Persit Kodim 0104/Atim, memahami dan mengerti hukum, supaya tidak terjadi pelanggaran.

Mayor Chk Jimmy Cardin, SH menyampaikan bahwa, materi penyuluhan yang disampaikan saat ini adalah tentang UU ITE serta hukum Tindak Pidana, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik, agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Misalnya, tentang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam menakut-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain.