Tidak Ada Kerugian Negara, SPPD Fiktif DPRK Abdya Dihentikan

oleh -459 Dilihat
Kasi Intel Kejari Abdya, Radiman SH saat memberikan keterangan terkait SPPD Fiktif.

Abdya (AD) Setelah sekian lama, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan penyelidikan kasus dugaan SPPD Fiktif 24 Angota DPRK setempat.

Penghentian kasus tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kajari Abdya, Nilawati SH,MH melalui Kasi Intel Kejari setampat, Radiman SH, dikerenakan tidak ada kerugian Negara.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Dihentikan kasus ini berdasarkan surat Inspektorat Abdya Nomor : 700/254/2019 tentang pemberitauan penyelesaian tindaklanjut temuan BPK RI tahun 2017,” kata Radiman.

Dikatakan Radiman, Kasus SPPD fiktif dihentikan penyelidikannya juga dikarenakan anggota DPRK Abdya yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut sudah mengembalikan uang ke KAS Negara. “Artinya dengan dikembalikan uang tersebut sudah tidak lagi ada kerugian negara,” tuntasnya.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan SPPD Fiktif anggota DPPRK Abdya itu mencuat setelah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2018 menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 24 anggota DPRK kabupaten setempat.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Terkait temuan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Abdya langsung melakukan penyidikan kasus tersebut termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 anggota DPRK terkait kasus dugaan SPPD fiktif Itu yang menyedot anggaran mencapai Rp.1.3 Miliar tahun 2017.(TM).