Minimalisir Pelanggaran, Personel Kodim 0104/Atim Dibekali Penyuluhan Hukum

oleh -658 Dilihat

Karena itu adalah bukti otentik yang sah di UUD ITE yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan dikenakan sanksi, bahkan pidana penjara.

Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak antara lain pornografi, kekejaman, serta penipuan, sehingga dengan adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati-hati dan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan.

Selain itu, Tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan materi tentang UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau illegal loging.

Dalam penyuluhan itu juga tak ketinggalan pula mengenai Netralitas, bahwa TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan tidak berpihak t
Atau membantu salah satu pihak manapun dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Di akhir penyuluhan ia menambahkan, mengenai hukum dari KDRT, dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan semua itu ada hukumanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwira Staf, Danramil jajaran Kodim 0104/Atim, Ketua Persit KCK Cabang XXI Dim 0104 Ny. Yessi Hasanul Arifin Siregar, Wakil Ketua Ny. Devy Muthalib Tallasa. (Mustafa).