Skak Mat!!! Tiga Poin Untuk Jokowi

oleh -590 Dilihat
oleh
Eks militer alumni Tripoli bersatu soal Pilkada, Foto: Ist
Eks militer alumni Tripoli bersatu soal Pilkada, Foto: Ist

Namun, Pemprov beralasan belum ada kode rekening dari Mendagri saat DPRA meminta agar anggaran itu dicairkan agar KIP Aceh bisa melakukan tahapan Pilkada 2022.

“Kalau belum keluarnya kode rekening di Mendagri, mungkin dari Pemerintah Aceh belum bisa untuk membuat naskah hibah ataupun NPHD-nya kepada KIP,” ujarnya, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/3).

“Ketika kami bertemu dengan Dirjen Otda mengatakan belum ada surat dari Pemerintah Aceh yang meminta tentang perubahan kode rekening untuk perubahan anggaran pilkada,” sambung Yunus.

Dalam pertemuan dengan Pemerintah Pusat, pihaknya sudah meminta sikap tegas dari sejumlah lembaga pemerintahan soal gelaran Pilkada Aceh 2022.

“Kalau Pemilukada di Aceh 2024, tolong tegaskan tahun 2024. Jadi kami di Aceh tau mengambil sikap. Berarti 2022 sikap kami begini, dan berarti 2024 sikap kami begini. Jadi sampai sekarang belum ada sikap,” ujarnya.

“Ketika kita menanyakan kepastian sama mereka, mereka pun tak berani juga menyatakan tidak ada Pilkada di Aceh 2022. Dan mereka juga tidak berani mengatakan di Aceh 2024, begitu sikap mereka,” pungkasnya. (ma/mu/sayed)

Ini Kata Eks Elit GAM

“Kami berharap Pilkada Aceh agar dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UUPA”. Penegasan itu disampaikan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Pasee Teungku Zulkarnaini kepada wartawan di Kompleks Makam Sultan Malikussaleh di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pekan kemarin.

Mantan elit Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini menyebut supaya pemerintah dapat melaksanakan Pilkada di Aceh, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang selama ini sudah berlaku di Aceh.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada di Aceh pada tahun 2022 merupakan sesuatu hal yang mutlak yang wajib dilaksanakan, sebagai ajang pesta demokrasi di Aceh yang sudah dijamin oleh undang-undang.

BACA..  Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Pelaksanaan Pilkada tahun 2022 di Aceh, menurutnya, adalah sebuah keharusan yang harus dilaksanakan. Terkait dengan alasan Pemerintah Aceh yang menyatakan tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan Pilkada Aceh pada tahun 2022, kata dia, hal tersebut tidak bisa dipercaya atau diterima secara akal sehat.

“Saya tidak percaya (pemerintah tidak punya uang),” tegasnya.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, itu melahirkan pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo.

Pernyataan sikap tersebut, dibacakan oleh para pengurus Partai Aceh, se-Provinsi Aceh yang berlangsung di kawasan objek wisata Putri Pukes, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin kemarin. Ada tiga poin pernyataan yang dibacakan oleh Juru Bicara KPA Pusat, Azhari Cage.

Diawali dengan kalimat, Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA), dan organisasi sayap Partai Aceh, di antaranya Putroe Aceh, dan Muda Seudang Partai Aceh, menyatakan sikap terhadap situasi dan kondisi politik nasional Aceh, dalam rangka melaksanakan konstitusi negara Republik Indonesia tentang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Tahun 2022.

Menurut Azhari Cage, ada tiga poin pernyataan sikap yang dilahirkan dalam raker Partai Aceh Tahun 2021. Poin pertama, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan buti-butir MoU Helsinki 15 Agustus 2015.

Poin kedua, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk konsisten dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh, dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

BACA..  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja

Sedangkan untuk poin terakhir dalam pernyataan sikap itu, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyikapi Pilkada di Aceh agar dapat terlaksana pada tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Ada pun bunyi undang-undang tersebut, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

“Dikeluarkannya pernyataan sikap ini, ada dasar hukumnya. Salah satunya, berdasarkan nota kesepahaman perjanjian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sudah ditanda tangani dalam MoU Helsinki, tanggal 15 Agustus 2005,” kata Azhari Cage.

Menanggapi menguatnya pemerintah pusat yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di tahun 2024 mendatang, Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan, jika pusat harus komitmen dengan MoU Helsinki soal pelaksanaan Pilkada.

Artinya, untuk Provinsi Aceh, Pilkada dilaksanakan lima tahun sekali atau tepatnya di tahun 2022. “Kita harapkan kepada pusat, sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki, sebagaimana pelaksanaanya diatur lima tahun sekali,” kata Mualem.

Meski begitu, lanjut Mualem, pihaknya sedang berupaya untuk melobi pemerintah pusat agar pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh, bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal di tahun 2022.

Ketika disinggung tetang upaya Pemerintah Aceh, dalam mengawal pelaksanaan Pilkada di tahun 2022, Mualem, menilai Pemerintah Aceh belum serius melaksanakan Pilkada di tahun 2022 karena bertolak belakang dengan yang diharapkan saat ini.

“Kalau DPRA sendiri, tetap ngotot agar bisa dilaksanakan di tahun 2022. Bahkan mereka sudah menyurati, presiden, DPR-RI dan Mendagri,” ujarnya.

BACA..  Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Mualem enggan berkomentar ketika ditanya sejumlah wartawan tentang siapa pasanganya jika nantinya maju di Pilkada pada priode mendatang.

“Kalau untuk itu, maaf masih rahasia. Insa Allah, kemungkinan bisa saja dari wilayah tengah,” pungkas Muzakir Manaf sembari berlalu menutup acara koferensi pers.

Sebelumnya, dalam pidato pembukaan Raker Partai Aceh, Mualem, mempercayai jika di bawah kepempimpinan Ketua DPW Partai Aceh, Aceh Tengah yang baru, kursi di DPRK di masa yang akan datang bisa dikuasai oleh Partai Aceh.

“Jadi sekarang sudah merah dimana-mana. Kalau bapak bupati (Shabela Abubakar-red) mau beralih kepada merah lokal pun nggak apa-apa. Siap kami terima, dengan pintu terbuka selama 24 jam,” tawar Mualem kepada Bupati Aceh Tengah yang hadir di acara itu.

Di sisi lain, dia mengimbau kepada seluruh pengurus Partai Aceh, agar bekerja dengan penuh kejujuran dan keikhlasan yang akan menjadi utama untu kemajuan partai.

“Kalau ini, tidak kita kedepankan, bisa berpeluang antara sesama kita, akan membenci memfitnah sehingga jauh dari kemajuan,” ungkapnya. (ma/nt)
============================
3 Poin Untuk Jokowi:

1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan buti-butir MoU Helsinki 15 Agustus 2015.

2. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk konsisten dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh, dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

3, Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyikapi Pilkada di Aceh agar dapat terlaksana pada tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.