Libur Saat Pandemi COVID-19, Tiga Pelajar Malah Jualan Sabu

oleh -616 Dilihat

Saat diinterogasi, ketiga pelajar ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari bandar sabu yang diketahui berinisial D yang merupakan kenalan dari YL dan meminta untuk mengedarkan sabu. YL kemudian mengajak rekannya AA dan IY untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

“Mereka ingin mendapatkan uang jajan. Mereka mengaku tidak mendapat uang jajan dari orang tua di masa belajar di rumah akibat corona hingga nekad menjual sabu,” jelasnya.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Ketiga pelajar tersebut terancam hukuman 4 sampai dengan 6 tahun penjara akibat nekad menjual sabu-sabu, demikian Bripka Jack Fernando Siregar.(red)