Rawan Korupsi Pembangunan Jalan Rabat Beton Gampong Simpang Tiga

oleh -1205 Dilihat

TAPAKTUAN (DA) – Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara sorot pembangunan Jalan Rabat Beton di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Tanpa plank nama proyek dan rawan terjadi indikasi korupsi.

Jalan Rabat Beton itu, dibangun melalui pokok pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Daerah Pemilihan (Dapil) II Tahun anggaran 2020.

BACA..  Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

Penegasan itu disampaikan Refan pada atjehdaily.id, Rabu 7 Oktober 2020. Dikatakan, seharusnya pihak pelaksana proyek memasang plank nama proyek, agar pekerjaan dan nilai kegiatan proyek diketahui publik.

BACA..  Mukhtaruddin Usman Kembali Pimpin SPS Aceh

“Kami berharap setiap pekerjaan yang menggunakan uang Negara harus dipasang papan nama proyek. Sebab itu amanat dari aturan yang berlaku secara hukum. Bisa saja proyek tanpa plank nama ditengarai kegiatan ilegal,” tegas Refan.

BACA..  JASA Tolak Penunjukan Wan Malaya Pimpin Partai Aceh Nagan Raya

Menurut amatan KPA, Pembangunan Jalan rabat beton di Desa Simpang Tiga, tanpa plank nama proyek. Refan mengakui, proyek tanpa plank nama tersebut, dilakukan secara sengaja atau memang kelalaian dari pelaksana proyek.