Langgar Batas Laut, Kapal Berbendera Asing Ditangkap

oleh -232 Dilihat

Saat ini, sambungnya, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

BACA..  Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiaya Balita di Banda Aceh

“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya. (*)