Larangan Mudik Antar Kabupaten di Aceh Berubah, Kini Berlaku Zona

oleh -690 Dilihat
oleh
Larangan Mudik
Pemerintahan Jokowi larang umat Islam untuk Mudik. Foto: Harian Bhirawa

Pengendalian transportasi itu berupa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat antar Provinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

Namun demikian larangan penggunaan transportasi darat antar Provinsi pada masa peniadaan mudik dikecualikan untu Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Aparatur Sipil Negara, dan kendaraan dinas TNI/Polri yang digunakan untuk melakukan dinas.

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat Kesehatan dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Kategori ini berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan Kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia,warga negara Indonesia terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan juga diperbolehkan melintas.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Sabang, Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Jaya, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Singkil dan Bupati Simeulue diminta untuk melakukan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan angkutan penyeberangan dan angkutan laut selama periode libur lebaran Idul Fitri.

Para bupati dan wali kota di daerah-daerah tersebut diminta melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei.

“Melakukan pengendalian transportasi selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang digunakan untuk kepentingan mudik dan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar pada kawasan Kabupaten/Kota yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” demikian seperti tertulis dalam edaran tersebut.

Sementara untuk angkutan perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan seperti ke kepulauan seperti ke Sabang, Simeulue, Pulo Aceh, Pulau Banyak hanya diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas muat penumpang dan menerapkan pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan. [MBU]