Tali Silaturahmi Terputus Pasca Dinas Perhubungan Aceh Larang AKDP

oleh -389 Dilihat
oleh
Tali silaturahmi
Iswanto, memimpin rapat larangan mudik bagi umat Islam dengan cara melarang angkutan umum beroperasi

Tali Silaturahmi Terputus Pasca Dinas Perhubungan Aceh Larang AKDP

Banda Aceh (AD)– Tali silaturahmi antara anak dan orang tua dan saudara antar saudara terputus pasca Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak Kamis, 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah menjadi momok bagi pejabat di Aceh. Melarang mudik dihina rakyat tidak melarang akan berhadapan dengan pusat, apalagi sejak Jokowi berkuasa, pejabat banyak ketakutan melawan kebijakan pusat walaupun kebijakan itu bertentangan dengan hati nurani.

BACA..  Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

“Dalih yang dikembangkan adalah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), faktanya selalu sasarannya hari raya umat Islam, ini memutus tali silaturahmi antara orang tua dan anak,” sebut Maman di sebuah grup WA..

BACA..  Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Anehnya, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Walikota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan.

BACA..  Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 6 Mei 2021.