Tali Silaturahmi Terputus Pasca Dinas Perhubungan Aceh Larang AKDP
Banda Aceh (AD)– Tali silaturahmi antara anak dan orang tua dan saudara antar saudara terputus pasca Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak Kamis, 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah menjadi momok bagi pejabat di Aceh. Melarang mudik dihina rakyat tidak melarang akan berhadapan dengan pusat, apalagi sejak Jokowi berkuasa, pejabat banyak ketakutan melawan kebijakan pusat walaupun kebijakan itu bertentangan dengan hati nurani.
“Dalih yang dikembangkan adalah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), faktanya selalu sasarannya hari raya umat Islam, ini memutus tali silaturahmi antara orang tua dan anak,” sebut Maman di sebuah grup WA..
Anehnya, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Walikota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 6 Mei 2021.











