Isolasi Mandiri, Nova Berhalangan Sekda Maju Hadapi DPRA

oleh -371 Dilihat
oleh
Isolasi mandiri
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah. M. Kes menerima dokumen rekomendasi dari Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin Terhadap LKPJ Gubernur Aceh 2020 pada Rapat paripurna DPR Aceh Tahun 2021 Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPR Aceh Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2020 Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (7/6/2021). Foto: Ist

Isolasi Mandiri, Nova Berhalangan Sekda Maju Hadapi DPRA

Banda Aceh (AD)-Isolasi mandiri, sang gubernur Aceh Nova Iriansyah berhalangan ke DPR Aceh karena disebut positif Covid-19. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah harus menyampaikan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020 dalam sidang paripurna DPRA, Senin 7 Juni 2021.

Sekda hadir mengikuti pembukaan masa persidangan II DPR Aceh tahun 2021 dengan agenda penyampaian rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2020, mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang berhalangan hadir karena diserang Covid-19 sehingga harus isolasi mandiri.

Sekda Taqwallah pada kesempatan itu menyampaikan salam hormat Gubernur yang tidak bisa menghadiri paripurna lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.

Sekda selanjutnya membacakan sambutan Gubernur dalam rangka penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.

Sekda menyebutkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA, merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada DPR Aceh dalam kurun waktu 1 Tahun anggaran, yang disusun dengan berpedoman pada pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020, lanjut Sekda, merupakan Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan rencana kerja Pemerintah Aceh Tahun 2020 dan sebagai salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program dan kegiatan dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Aceh.

“Penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Sekda.

Sekda melanjutkan, kegiatan Pemerintah Aceh tidak terlepas dari pelaksanaan APBA Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2020, dengan Anggaran Pendapatan sebesar Rp14,01 Triliun, dan Anggaran Belanja sebesar Rp15,83 Triliun.

Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, kata Sekda, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja pelayanan publik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang kita miliki.

“Realisasi Anggaran Pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp14,44 Triliun atau jika dipersentasekan sebesar 103,10 persen dari yang ditargetkan,” ujar Sekda.

Selanjutnya, Sekda menjelaskan, pembangunan Aceh dijabarkan dalam sepuluh pembangunan prioritas yang mengacu pada beberapa indikator sosial ekonomi seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, peningkatan jumlah penduduk dan kebijakan Pemerintah Pusat.

Prioritas Pembangunan itu kata Sekda diarahkan kepada sektor investasi dan produksi dengan penguatan pada fungsi ekonomi. Selain itu, penetapan prioritas tersebut adalah pada pembangunan ekonomi, pembangunan Sumber Daya Manusia, kesejahteraan sosial, reformasi birokrasi, dan sistem informasi yang terintegrasi dengan sumber APBN, APBA, APBK, Pendanaan Luar Negeri serta Investasi.

“Kesemuanya itu merupakan pilihan tepat untuk menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Aceh menuju Aceh Hebat,” kata Sekda.

Sekda menjelaskan, penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Aceh, berdasarkan urusan wajib dan pilihan serta tugas dan fungsinya yang dianggarkan dalam Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Belanja Tidak Langsung atau belanja yang mendukung kegiatan Pemerintahan Aceh, kata Sekda, dapat direalisasikan sebesar Rp6,78 Triliun yang digunakan untuk membayar Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak serta Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Belanja Tidak Terduga.