“Sementara, Belanja Langsung yang dijabarkan dalam program dan kegiatan, direncanakan sebesar Rp7,06 Triliun dapat direalisasikan sebesar Rp6,46 Triliun, yang terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp750,52 Miliar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,95 Triliun, dan untuk komponen Belanja Modal sebesar Rp1,76 Triliun,” ujar Sekda.
Selanjutnya, Sekda menyebutkan, Pembiayaan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, yaitu dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun lalu sebesar Rp2,84 Triliun, dan Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen sebesar Rp1,95 Miliar, yang terdiri dari Pengembalian Dana Bergulir Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER).
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan dialokasikan untuk Pembentukan kembali Dana Cadangan sebesar Rp76,18 Miliar. Sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,96 Triliun.
Disamping Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang disampaikan sebagai dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020, dalam sambutan Gubernur itu juga disertakan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI.
“Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menggambarkan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,97 Triliun, dengan periode sebelumnya sebesar Rp2,85 Triliun.”
Selanjutnya, Neraca Daerah menyajikan informasi mengenai posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana yang berakhir per 31 Desember 2020. Posisi Aset sebesar Rp30,29 Triliun, yang terdiri dari Aktiva Lancar sebesar Rp4,70 Triliun dan Aktiva Tidak Lancar sebesar Rp25,59 Triliun. Sedangkan Kewajiban sebesar Rp3,04 Triliun dan Ekuitas sebesar Rp27,26 Triliun.
Kemudian Laporan Operasional menggambarkan sumber dana, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola Pemerintah Aceh, terdiri dari Pendapatan sebesar Rp14,19 Triliun, Beban sebesar Rp12,98 Triliun, Surplus dari Kegiatan Operasional sebesar Rp1,21 Triliun, Defisit dari kegiatan Non Operasional sebesar Rp132,36 Miliar sehingga Surplus Laporan Operasional sebesar Rp1,08 Triliun.
Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai Sumber Penggunaan, Perubahan Kas dan Setara Kas selama Tahun Anggaran 2020. Laporan Arus Kas juga memberikan informasi mengenai kemampuan daerah dalam menghasilkan kas, dan menggunakan kas tersebut sehubungan dengan Aktivitas Operasi, Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan, dan Aktivitas Pendanaan selama satu periode tahun anggaran.
“Saldo Awal Kas sebesar Rp2,83 Triliun mengalami kenaikan dalam satu periode sebesar Rp1,06 Triliun sehingga Saldo Akhir Kas diperoleh sebesar Rp3,96 Triliun,” ujar Sekda.
Selanjutnya Sekda juga menyampaikan, Laporan Perubahan Ekuitas menggambarkan pergerakan ekuitas Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020, yang terdiri dari Ekuitas Awal sebesar Rp25,71 Triliun, Surplus/Defisit Laporan Operasional sebesar Rp1,08 Triliun, dan Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan atau Kesalahan Mendasar sebesar Rp472,33 Miliar, sehingga Jumlah Ekuitas Akhir sebesar Rp27,26 Triliun.
Sementara itu, Sekda juga menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sebagai rencana keuangan tahunan Aceh merupakan landasan operasional bagi pelaksanaan program dan kegiatan.
“Alhamdulillah, pada Tahun Anggaran 2020 kita kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh yang ke enam kalinya.”
Untuk itu, lanjut Sekda, Gubernur atas nama Pemerintah Aceh sekali lagi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang telah melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 di tengah suasana Pandemi COVID-19.
Seperti diketahui, Isolasi mandiri adalah Isolasi mandiri adalah tindakan penting yang dilakukan oleh orang yang memiliki gejala COVID-19 untuk mencegah penularan ke orang lain di masyarakat, termasuk anggota keluarga.
Isolasi mandiri adalah ketika seseorang yang mengalami demam, batuk, atau gejala COVID-19 lainnya tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum. Hal ini dilakukan secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi dari penyedia layanan kesehatan. (rp)









