EK-LMND Tolak UU Cilaka

oleh -568 Dilihat

Sebab, investasi butuh tanah, mengeruk bumi, dan merambah hutan, sehingga memunculkan konflik agraria dimana-mana. “Belum ada Omnibus Law saja, sudah sangat banyak Konflik Agraria dan Perambahan hutan di Aceh, khususnya Aceh Timur, apalagi adanya Omnibus Law,” Katanya kesal.

Kata Zul, UU Cilaka itu mengabaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau lebih dikenal Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi dasar Kekhususan Aceh.

Paparnya, kedepan UUPA itu juga akan tersingkirkan terutama dalam pengelolaan Minyak dan Gas (Migas), serta pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya yang ada di Aceh.

“Jika Omnibus Law tidak ditolak, Kita dan anak cucu kita nanti akan terus menjadi budak dinegerinya sendiri, sementara Tanah dan SDA kita bebas digarap pihak Asing dengan dalih Investasi, Ayo, bersama kita lawan Pemerintah Oligarki yang telah berkhianat kepada rakyat, karena telah meberi kebebasan kepada kapitalis untuk memperbudak rakyatnya sendiri.” Pungkasnya. (Syawaluddin)