Banda Aceh (AD)- PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Aceh Tamiang meminta pihak penegak hukum segera usut kasus ancam bunuh wartawan Harian Rakyat Aceh, Jurnalisa yang bertugas di Takengon, kabupaten Aceh Tengah.
“Wartawan bukan objek pembunuhan dan tindak kekerasan,” tegas Ketua PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin, Sabtu 12 November 2022.
Menurutnya, ancaman pembunuhan dan tindak kekerasan terhadap pekerja pers sudah berulang kali terjadi, bahkan puluhan wartawan menjadi korban.
Sepertinya, kata Syawaluddin, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 banyak tidak diketahui oleh sebagian pegiat proyek. Sehingga mereka tidak bisa membedakan karya jurnalistik yang didasari oleh 5W1H.
“Karya jurnalistik didasari oleh data, fakta, cover booth side dan hasil investigasi di lapangan serta hasil konfirmasi narasumber yang dianggap berkompeten,” ungkapnya.
“PWI Aceh Tamiang mengutuk tindakan ancam bunuh Jurnalisa wartawan Harian Rakyat Aceh yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional”.
Syawaluddin meminta kepada Dewan Pers, PWI Aceh serta Pusat untuk melakukan serangkaian kebijakan komprehensif perlindungan kerja kepada pekerja pers.
“Kebijakan itu perlu dilakukan dalam konteks perlindungan terhadap pekerja pers. Terutama, pihak Perusahaan Media Cetak, Elektronik dan Online benar-benar dalam merekrut wartawan secara profesional tidak asal comot. Belum tentu wartawan yang direkrut itu memahami praktik jurnalistik yang baik dan benar secara yuridisnya,” jelas Syawaluddin.
Selain itu, dia juga mengingatkan untuk wartawan pemula agar mendalami ilmu jurnalistik agar dalam pemberitaannya sesuai kaidah ‘Rule of Law’ (Supremasi hukum-red). Hal tersebut juga bagian dari perlindungan diri wartawan dalam bertugas.
“Kita minta pihak Kepolisian secepatnya oknum pelaku pengancaman terhadap saudara Jurnalisa segera ditangkap dan diproses hukum yang berlaku, sebab ini sangat meresahkan bagi pekerja pers,” harapnya. (Redaksi)











