“Seyogianya penawaran terendahlah, kalau mengacu Perpres Nomor 16/2018. Sudah seperti lelang ’benda pusaka’ saja di sini,” jelasnya kesal.
Padahal, jika penawaran tertinggi yang selalu dimenanghkan, maka dampaknya akan terjadi pemborosan Keuangan Negara. Akibat pembatalan tender proyek yang diduga sarat ’permainan’ ini, pihak rekanan menyatakan komplain.
Keluh Ichsan juga diamini Tarmizi alias Agem. Direktur CV Indo Makmur Abadi mengatakan dirinya sudah menyiapkan surat keberatan atas re-tender tersebut untuk dilayangkan ke pihak terkait. Tujuannya agar tidak terjadi lagi semena-mena dalam proses tender dan pihak berwenang harus mengaudit forensik akibat batalnya proyek tender tersebut.
”Langkah pertama kami menyurati KPA Dinas PUPR, APIP, BPKP Perwakilan Aceh, LKPP dan ke Komisi Pengawasan Persaingaan Usaha (KPPU),” sebut Agem.
Dia menduga telah terjadi persaingan tender proyek yang tidak sehat di Aceh Tamiang. Pasalnya, bila alasan batal tender hanya gegara evaluasi penawaran, seharusnya dirincikan apa yang harus dievaluasi, sehingga tidak terulang salah lagi.
”Kami gagal paham dengan alasan re-tender yang diumumkan tanggal 4 Maret 2021 tersebut. Anehnya lagi pada tanggal 6 Maret 2021 pengumuman re-tender itu sudah hilang tidak bisa diakses lagi dari laman LPSE Aceh Tamiang. Kami bersama Gapensi akan melaporkan ke penegak hukum salah satunya KPK untuk menelusuri praktik-praktik yang terindikasi koruptif di Aceh Tamiang,” urainya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang Edy Mofizal melalui Kabid Bina Marga yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek batal tender tersebut, Baihaki Ahyat dikonfirmasi mengatakan, tidak tahu adanya pengumuman re-tender itu. Setahu dia kalau sudah pengumuman baru diserahkan ke KPA.
”Mungkin itu belum ke ranahnya kami, masih ranah ULP. Kadang meski pun batal belum diajukan pengumuman, kayaknya belum ranah ke kami,” sebutnya.
Somasi
Masih terkait masalah tender di Provinsi Aceh. Kali ini terjadi di Aceh Tengah. Karena dinilai terjadi dugaan pelanggaran aturan pada tender pembangunan Jalan Geumpang-Pameu Aceh Tengah seksi III, akhirnya Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mensomasi Kepala Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Kepala Satuan Kerja III Provinsi Aceh pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Kami menyampaikan somasi kepada saudara terkait dengan penandatangan kontrak pembangunan jalan Geumpang-Pameu Seksi III,” sebut Safar.
Menurut Safar, penandatanganan kontrak dengan nomor kontrak HK.02.03/CTR-Bbi.PJN.III/09/APBN/2021, tanggal 23 Februari 2021 diduga dokumen dari rekanan tersebut mengandung cacat formil secara administratif. Rekanan yang ditunjuk oleh BP2JK dan PPK Satker BPJN diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi yaitu persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu ISO.
“ISO 9001 2015 yang diterbitkan oleh Kantor PT International Certification Services berstatus “witdrawn”/pencabutan saat proses seleksi administrasi proses tender,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan surat keterangan dari PT International Certification Services Nomor 001/SK/ICS/II/2021, pada tanggal 3 maret 2020 telah mencabut sertifikat Nomor ICS-QMS10069 untuk ISO 9001 2015 dan Sertifikat Nomor ICS-EMS20026 untuk ISO 14001 2015 atas nama PT SMI yang ditunjuk sebagai rekanan oleh BP2JK dan Satker BPJN.
Kemudian kata Safar, pada saat SMI mengikuti tender pada 13 November 2020 sertifikat ISO nya pada status witdrawn/di cabut, dan SMI baru memperpanjang ISO nya kembali pada 14/1/2021 setelah diumumkan sebagai pemenang tender. Oleh karena itu, menurut Safar, dokumen tender yang diajukan saat seleksi adminitrasi tidak dilengkapi dengan sertifikat ISO sebagai salah satu persyaratan administrasi peserta tender.
“Berdasarkan surat keterangan yang kami dapat dari PT International Certification Services bahwa ISO PT SMI telah dicabut pada tanggal 3 Maret 2020 dan baru diaktifkan kembali pada 14 Januari 2021, sedangkan proses tender pada November 2020,” tukasnya.
Kalau dilihat dari rentang tersebut, dijelaskan, maka saat pendaftaran sebagai peserta tender, PT SMI tidak melampirkan sertifikat ISO yang masih berlaku, dan seharunya PT SMI sudah gugur pada tahan seleksi administrasi, tapi malah dimenangkan dan sudah penandatanganan kontrak.
Atas temuan tersebut YARA meminta Kepala BP2JK Provinsi Aceh untuk melakukan membatalkan kontrak pembangunan Jalan Geumpang-Pameu Seksi III dengan Nomor Kontrak HK.02.03/CTR-Bbi.PJN.III/09/APBN/2021, tanggal 23 Februari 2021 dengan PT SMI. (syawaluddin/nt)
Selanjutnya dapat dibaca di edisi cetak MEDIA ACEH edisi 186










