Wakil Wali Kota Langsa Sosialisasi Physical Distanding Saat Sholat Berjamaah

oleh -714 Dilihat

Lebih lanjut katanya, jarak yang dimaksud (physical distancing) dalam shalat antara satu orang jamaah dengan yang lain jarak satu meter atau kurang lebih dari itu.

Dr. H. Marzuki Hamid, MM, menambahkan pandemi covid-19 itu penyebaran begitu cepat sehingga diperlukan langkah pencegahan dan antisipasi agar virus tersebut tidak semakin menyebar luas menginfeksi masyarakat. “Langkah pencegahan ini juga mempengaruhi cara shalat berjamaah,” katanya.

Selain itu, ia mengharapkan para jama’ah dan masyarakat juga harus menggunakan masker saat keluar rumah serta tetap menjaga kebersihan mencuci tangan termasuk saat ke masjid.

Sementara untuk para geuchik (Kepala Desa) di wilayah Kota Langsa diintruksikan agar melaporkan apabila ada warga yang baru pulang dari luar negeri, luar daerah dan dari daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah. (Mustafa)