Sabang (ADC) – Terkait Bendera Alam Peudeung sebagai Bendera Aceh, yang dinilai sudah bisa dikibarkan akan tetapi banyak pihak yang masih pro kontra. Kini masyarakat Sabang ikut angkat bicara atas adanya pihak yang berkeinginan segera dikibarkan.
Edi Saputra warga Sabang menganggap, saat ini Bendera Alam Peudeung belum saatnya dikibarkan di Aceh pasalnya, provinsi Aceh sendiri merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesis (NKRI).
Dimana, setiap negara yang berdaulat memiliki bendera yang sah dan tercatat di badan dunia yakni Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Jadi, Aceh juga cukup satu Bendera yaitu Sang Saka Merah Putih., kata Edi Saputra yang juga anggota PETA Kota Sabang kepada media ini Sabtu (13/08) di Sabang.
Ditambahkan, Bendera Alam Peudeung itu berkibar di Aceh ketika para pahlawan Aceh menang melawan penjajahan kolonial Belanda dahulu, akan tetapi setelah negeri ini merdeka termasuk Aceh didalamnya, Bendera yang sah hanya satu yakni Bendera Merah Putih.
“Tidak ada Bendera lain selain Sang Saka Merah Putih di NKRI ini, maka tidak perlu diungkit-ungkit lagi Bendera Alam Peudeung. Memang Bendera itu ada di Aceh dan hanya sebagai lambang sejarah saja bukan Bendera negara”., ungkapnya.
Sebelumnya warga Sabang lainnya Abd Salam menyebutkan Bendera Alam Peudeung merupakan Bendera Aceh dan juga Bendera sebagai lambang bangsa Aceh, maka sudah saatnya untuk dikibarkan dan tidak menyalahi aturan serta ketentuan karena telah diatur dalam Qanun dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Menurut saya Bendera Alam Peudeung sah-sah saja dikibarkan itu kan Bendera dan lambang Aceh, apalagi menyangkut Bendera itu sendiri telah diatur dalam UUPA serta Qanun Aceh, jadi tidak ada masalah”., ujarnya singkat. (Jalal)














