Banda Aceh (AD)– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025, baik pada aspek penerimaan negara maupun pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pada sektor penerimaan, Kanwil DJBC Aceh berhasil merealisasikan penerimaan Bea Masuk, Cukai, dan Bea Keluar sebesar Rp561,64 miliar. Capaian tersebut terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp458,77 miliar, Cukai sebesar Rp12,21 miliar, serta Bea Keluar sebesar Rp90,66 miliar, atau mencapai 119 persen dari target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2025.
Selain itu, kontribusi Kanwil DJBC Aceh terhadap penerimaan negara juga tercermin dari penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor (PDRI) yang mencapai Rp1,67 triliun. Dengan demikian, total kontribusi Kanwil DJBC Aceh terhadap penerimaan negara sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar Rp2,2 triliun.
Di bidang pengawasan, Kanwil DJBC Aceh terus memperkuat perannya sebagai community protector. Sepanjang tahun 2025, tercatat 758 kali penindakan, dengan hasil pengamanan sebanyak 14,7 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan membahayakan masyarakat.
Kanwil DJBC Aceh juga berperan aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Dari total penindakan nasional, Aceh menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbesar, yakni mencapai 12,39 juta gram.
Barang hasil penindakan tersebut, terdiri atas narkotika jenis ganja, methamphetamine, ekstasi/MDMA, dan kokain.
Selain penindakan, Kanwil DJBC Aceh turut melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dengan rincian 6 kasus kepabeanan dan 4 kasus cukai yang ditangani sepanjang tahun 2025.












