“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” ungkapnya.
Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.
“NB alias Rara, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum di lakukan pendokumentasian,” jelas Fadhillah.
Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.
Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.
“NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)










