FR Juga Melakukan Serangkaian Pencurian Barang Elektronik

Disisi lainnya, setelah penangkapan terhadap FR (27) warga Banda Aceh, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan interogasi. Alhasil ditemukan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.
FR ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Syukri Hasan (43) warga Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin, 14 Juli 2025 malam.
Selain itu, FR bersama rekannya FAH (29) warga Aceh Tamiang juga melakukan pencurian di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.
Kasat Reskrim Kompol Fadillah mengatakan, mereka mencuri barang berharga milik korban berupa dua unit Laptop, dan empat unit handphone.
“Korban sebelumnya sedang berada diluar rumah, namun disaat korban tiba dirumah sekitar jam 23.00WIB, melaksanakan istirahat malam,” kata Kompol Fadillah.
Pada saat terbangun sekitar jam 05.30 WIB, lanjut Fadillah, korban melihat dompetnya sudah jatuh kelantai yang mana sebelumya dompet tersebut letakkan disaku celana dan di gantung dibelakang pintu.
“Karena curiga rumahnya telah dimasuki maling, maka korban memeriksa seluruh isi rumah dan ternyata benar ada beberapa barang korban yang telah dicuri,” ujar Fadillah.
Berbekal informasi yang dilakukan secara intensif, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yang sedang berada di salah satu halte bis dalam Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. (*)











