Banda Aceh (AD)- Wanita Paruh baya
berinisial ZU (33) warga salah satu Gampong di Kabupaten Pidie Jaya ditangkap unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Ia diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 20 juta di TK AT – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh, Sabtu, 28 Juni 2025, dengan cara menyamar sebagai pencari barang bekas atau pemulung.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga pria lainnya penikmat hasil curian yakni AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie dan FR (27) warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang di TK AT-Zahra.
Benar, ZU ditangkap pada hari Selasa, 15 Juli 2025 dini hari oleh tim opsnal Jatanras dibawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh.
Ia sering mangkal dibawah jembatan serta menjadikan sebagai tempat tinggal bagi darinya. Dan pada saat itu pula, dua lelaki turut diamankan AN dan MD.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ZU yang berprofesi sebagai pemulung mengakui bahwa ia yang telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng serta mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sejumlah Rp 20 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian, lanjut Kompol Fadillah, uang tersebut telah dipergunakan bersama tiga rekan lainnya, dengan cara bermain judi online, biaya kehidupan serta dibagi dengan nominal yang berbeda.
“Uang hasil yang dicuri oleh pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda,” ungkap Fadillah yang saat ini telah dipromosikan menjadi Ps Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Kini, mereka sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fadillah.
FR Juga Melakukan Serangkaian Pencurian Barang Elektronik

Disisi lainnya, setelah penangkapan terhadap FR (27) warga Banda Aceh, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan interogasi. Alhasil ditemukan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.
FR ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Syukri Hasan (43) warga Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin, 14 Juli 2025 malam.
Selain itu, FR bersama rekannya FAH (29) warga Aceh Tamiang juga melakukan pencurian di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.
Kasat Reskrim Kompol Fadillah mengatakan, mereka mencuri barang berharga milik korban berupa dua unit Laptop, dan empat unit handphone.
“Korban sebelumnya sedang berada diluar rumah, namun disaat korban tiba dirumah sekitar jam 23.00WIB, melaksanakan istirahat malam,” kata Kompol Fadillah.
Pada saat terbangun sekitar jam 05.30 WIB, lanjut Fadillah, korban melihat dompetnya sudah jatuh kelantai yang mana sebelumya dompet tersebut letakkan disaku celana dan di gantung dibelakang pintu.
“Karena curiga rumahnya telah dimasuki maling, maka korban memeriksa seluruh isi rumah dan ternyata benar ada beberapa barang korban yang telah dicuri,” ujar Fadillah.
Berbekal informasi yang dilakukan secara intensif, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yang sedang berada di salah satu halte bis dalam Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. (*)










