Polresta Banda Aceh Ungkap Motif Pembunuhan Aris Ananda

oleh -553 Dilihat

Banda Aceh (ADC)- Kepolisian resort kota (Polresta) Banda Aceh menggelar Konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan Aris Ananda (16) warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku.

Gelar Konfrensi pers tersebut, berlangsung di Indoor Mapolresta Banda Aceh, Rabu 14 Agustus 2019 sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto, SH mengatakan, kronologi pembunuhan ini berawal, dari salah faham antara tersangka MI Alias Sibat dengan saksi Bobi. Selanjutnya pada hari Minggu 11 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 wib, tersangka MI Alias Sibat memerintahkan tersangka MH dan saksi Bintang untuk menjemput saksi Bobi beserta korban Aris Ananda untuk dibawa ke taman waduk Krueng Neng, Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Sesampainya saksi Bobi dan korban Aris Ananda di taman waduk Krueng Neng, pelaku MI alias Sibat langsung melakukan penganiayaan terhadap saksi Bobi dengan dibantu oleh 3 (tiga) orang pelaku lainnya, adapun ketiga pelaku masing- masing AA alias Si Cek, SS alias Bule dan K alias Vijay,” kata Kapolresta.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap saksi Bobi, lanjut Kapolresta, pelaku MI Alias Sibat juga melakukan penganiayaan terhadap korban Aris Ananda dengan cara menendang dan memukul kepala korban. Kemudian ke 4 (empat) orang pelaku lainnya masing- masing AA alias Si Cek, SS alias Bule ,MH dan M secara bergantian melakukan penganiayaan terhadap korban Aris Ananda, ketika penganiayaan tersebut terjadi, korban Aris Ananda tidak melakukan perlawanan.

Selain itu, Kapolresta juga mengungkapkan, ketika saksi Bobi dan korban Aris Ananda berniat pergi meninggalkan taman waduk menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter milik saksi Bobi, kemudian mereka dikejar oleh 4 (empat) orang pelaku masing-masing R Alias Wak dan pelaku M menggunakan sepeda motor Honda CBR warna Merah, serta pelaku K alias Vijay dan Pelaku SS alias Bule menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Dari taman waduk Krueng Neng, saksi Bobi dan korban Aris Ananda mengarahkan sepeda motor kearah jalan waduk menuju Desa Surien, dan sesampainya di jalan dekat pintu air, korban belok kiri namun pada saat berbelok, korban Aris Ananda terjatuh dari atas sepeda motor, sedangkan saksi Bobi terus tancap gas meninggalkan korban Aris Ananda ditempat kejadian,” ungkap Trisno.

Setelah terjatuh dari sepeda motor, lalu korban Aris Ananda berlari kearah saluran air waduk dan korban masuk kedalam saluran untuk bersembunyi didalam saluran air tersebut. Selanjutnya, pelaku R Alias Wak dan pelaku M mengejar korban Aris Ananda kearah saluran air, sedangkan Pelaku K alias Vijay dan pelaku SS mengejar saksi Bobi.

Pada saat pelaku R Alias Wak dan pelaku M mencari keberadaan korban Aris Ananda di sekitar saluran air, awalnya mereka tidak berhasil menemukan keberadaan korban, dikarenakan keadaan dilokasi pada saat itu dalam gelap tidak ada penerangan. Selanjutnya, tersangka M menyalakan senter dengan menggunakan handphone milik pelaku R alias Wak.

“Beberapa saat kemudian, pelaku M kembali mencari korban Aris Ananda dengan menyusuri pinggiran saluran air, dan kemudian pelaku M berhasil menemukan korban Aris Ananda yang pada saat itu sedang bersembunyi merunduk didalam saluran air. Kemudian pelaku R alias Wak langsung menghampiri korban Aris Ananda dan pelaku R alias Wak langsung masuk kedalam saluran air dan menginjak kepala serta bahu korban, sehingga tubuh korban tenggelam kedalam air selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit, sebenarnya korban sempat berusaha melawan namun usaha korban tidak kuat dikarenakan kondisi korban telah lemas,” ujar Trisno Riyanto.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Selain itu, Kapolresta juga menjelaskan, pelaku R alias Wak keluar dari saluran, sedangkan korban Aris Ananda tenggelam tidak lagi terlihat di permukaan air. Hal tersebut, berdasarkan keterangan tersangka M yang melihat langsung penganiayaan terhadap korban Aris Ananda.

Selanjutnya pada hari Senin, 12 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 Wib, jasad korban ditemukan terapung disaluran air waduk oleh warga yang sedang memancing ikan diarea waduk dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolresta Banda Aceh juga menambahkan, korban mengalami lembam pada bagian punggung, luka bengkak pada kepala sebelah kanan, luka robek pada pipi sebelah kanan dan sebelah kiri, mulut korban mengeluarkan busa tanda bahwa korban kehabisan oksigen disebabkan paru paru korban dipenuhi air,” tutup Kombes Pol Trisno Riyanto, SH.   

Adapun identitas para pelaku penganiayaan terhadap Korban Aris Ananda adalah, AH (17), warga Desa Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, K Alias Vijay (18), warga Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, MI, (16) warga Desa Lamgaboh,Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, M, (16) warga Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, MH, (15) Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. R (15) tahun, Warga Ajuen Jeumpet, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

“Lima pelaku diantaranya, MI, SS, AR, M, MH di persangkakan pada Pasal 80 ayat (1),(2), UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, ” ungkap Kapolresta.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Sementara itu, pelaku R alias Wak yang melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

“Sementara itu, untuk pelaku K alias Vijay yang sudah dewasa, melanggar Pasal 80 ayat (1), (2), UU RI No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” sebut Kapolresta Banda Aceh.

Selain mengamankan ketujuh pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti atas kejadian tersebut, diantaranya: 1 (satu) buah sendal jepit merk swalow, 1 (satu) Unit HP Xiaomi warna putih, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu ) helai Baju kemeja warna merah, 1 (satu) helai celana hitam, 1 (satu) buah tali pinggang dan 1 (satu) buah obeng warna hitam sebagai alat untuk menusuk korba, juga turut diamankan 3 (tiga) unit sepeda motor milik para pelaku diantaranya Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Nomor Polisi BL 6560 JO, Honda Beat warna Putih Nomor Polisi BL 4654 AB dan Honda CBR warna Merah BL 4286 LAV.

Hilangnya korban sesuai dengan Laporan Polisi LP-B / 367 / VIII / YAN. 2.5 / 2019 / SPKT / Resta BNA, tanggal 12 Agustus 2019 yang dilaporkan oleh orang tua korban Idris Ali (42) warga Jalan Blang Perlak Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. (Ahmad Fadil/Tim)