Bireuen (AD) – Seluruh Fraksi di DPRK Bireuen semua sependapat untuk menerima rancangan qanun APBK tahun anggaran 2020 tentang pertanggungan jawaban pelaksanaan APBK Bireuen tahun 2020 di Gedung Dewan Setempat, Sabtu (14/8). Kasus dugaan penyelewengan di Dinas Sosial Bireuen, tetap mencuat, menyusul “gugatan” Fraksi Juang Bersama di sidang paripurna awal.
Meskipun sempat diwarnai insiden kecil pada rapat gabungan komisi DPRK, Jumat (13/8) malam. Namun tidak sampai berlanjut sampai keesokan harinya, Sabtu (14/8) yang tampak suasana tetap cair, saat seluruh fraksi DPRK Bireuen, menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Ranqanun tentang Pertanggungan jawaban pelaksanaan APBK Bireuen tahun 2020, yang turut dihadiri Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, M.Si bersama perangkat daerah.
Dalam sidang yang dipimpin Rusyidi Mukhtar yang didampingi wakilnya, Syauqi Futaki, dan Suhaimi Hamid dengan didampingi Sekwan Said Abdurahman, S.Sos memberikan kesempatan kepada Muhammad Mubarraq dari komisi gabungan yang menyampaikan ucapan terima kasih dari komisinya kepada pemerintah dalam melaksanakan roda pemerintahan yang berjalan sebagaimana mestinya. Adapun pelaksanaan APBK tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan pantas untuk mensyukurinya. Bahkan Komisi gabungan mengapresiasi kerja keras Pemkab Bireuen dan seluruh elemen aparatur pemerintah yang telah membuahkan hasil yang menggembirakan.”Hal itu berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Aceh, terhadap laporan keuangan pemerintah (LKPD) Bireuen tahun anggaran 2020 mempertahankan WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Begitupun, pihaknya meminta kepada Bireuen, antara lain menuntaskan temuan atas pembayaran gaji PNS yang telah ditahan terkait kasus hukum yang menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp 950.153.850.000.
Lalu, yang menyangkut dokumen –dokumen yang diminta anggota dewan pada saat pembahasan ke dua pihak dengan Dinas Sosial, namun sampai saat penyampaian laporan gabungan komisi belum diserahkan secara keseluruhan kepada pihaknya.”Kami berharap kepada Bupati Bireuen untuk menginstruksikan kepada dinas tersebut untuk menyampaikan kepada DPRK Bireuen untuk diadakan penelitian lebih lanjut,” ulas Muhammad Mubarraq.
Dalam persidangan tersebut, membuktikan, jika empat fraksi DPRK Bireuen, dalam pendapat akhir terhadap Ranqanun tentang pertanggungan jawaban pelaksanaan APBK Bireuen tahun 2020, fraksi Partai Aceh misalnya, menyatakan menerima ranqanun dimaksud untuk ditetapkan menjadi Qanun, dengan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti Bupati Bireuen.
Fraksi Partai Aceh yang dikenal partai yang paling banyak anggota menghuni DPRK Bireuen, lewat penanggap nya, Tgk Amyardi juga menyoroti masalah Pungli di Dinsos, untuk itu Bupati bersikap dengan bijaksana memberi sanksi jika Kadinsos bener-benar melakukan pungli terhadap penerima bantuan UEP. “Ini perbuatan yang amat menzalimi rakyat,” sebutnya , Tgk Amyardi sambil membacakan sejumlah catatan lainnya.
Seperi Fraksi Partai Golkar lewat penanggap nya Rosmani, juga ikut memberikan berap catatan, sebelum menerima ranqanun tersebut, yang diantaranya Fraksi berlambang pohon beringin memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Bireuen dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta Inspektorat setempat dalam melakukan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan daerah , sehingga mendat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut dari BPK RI, serta sejumlah catatan lainnya untuk tujuan pembangunan Bireuen ke depan.
Fraksi PKS-PAN-PPP lewat penanggap nya, Isnaeni juga menerima pertanggungan jawab dimaksud. Seperti halnya fraksi-fraksi lainnya, juga memberi catatan yang antara lain, perlunya perhatian khusus kepada Lembaga imum gampong dalam penguatan kinerja sebagai barisan terdepan dalam menjaga nilai-nilai Syariat Islam dan mendidik generasi islam yang unggul.
Sedangkan Fraksi Juang Bersama dengan senada juga menerima pertanggungan tersebut untuk menjadi qanun. Fraksi yang getol menyikapi kasus di dinas sosial kembali bicara di sidang paripurna, lewat penanggap nya yang diwakili, M Jafar. Ia, menyoroti dokumen penting dari Dinas Sosial Kabupaten Bireuen yang belum diserahkan ke DPRK Bireuen, sampai detik ini. Pihaknya meyakini jika dokumen sudah di mark up dan bermasalah, dan Fraksi Juang bersama mengharapkan aparat penegak hukum untuk mendalami permasalahan di dinas dimaksud. (Maimun Mirdaz).











