KUALASIMPANG (AD) – Perdebatan perebutan atas tanah yang dikuasai oleh Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS), berubah status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Pakaia (HP).
Pengklaiman terjadi antara John Malik (Ahli Waris Tanah) cucu dari Aw Malik (Bukan Pemilik Tanah yang sah) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Yang menurut Mursil (Bupati Aceh Tamiang) sudah dihibahkan dari Menteri Keuangan RI kepada Pemkab Aceh Tamiang dengan status Hak Pakai (HP).
Ini adalah kejanggalan dan sangat aneh, kok bisa tanah orang yang memiliki kekuatan hukum tetap (ada surat asli dari tanah tersebut) berubah status dan menjadi penguasaan Pemkab Aceh Tamiang?. Dari HGB menjadi HP. berlanjut terhadap wadah Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS) dan tanah yang diakui John Malik cucu dari Aw Malik bahwa pemilik tanah eks sekolah Thibun School, Lapangan Basket dan beberapa lokasi adalah milik mereka.
Kontroversi terus berlanjut dan Pemkab Aceh Tamiang mengambil keuntungan dari kasus ini, ternyata setelah didesak oleh pengacara yang ditunjuk John Malik, Husni Thamrin Tanjung, SH dan Selvi minta keabsahan atas tanah sebagai ahli waris, John Malik tak kuasa menampilkan Grand Blok (Sertifikat Masa Pemerintah Kolonial Belanda), kepada Husni dan Selvi.
Husni dan Selvi mundur sebagai pengacara John Malik, karena selain tidak mampu memperlihatkan kekuatan hukum tetapnya, seperti yang diminta oleh mereka. Dan sebaliknya John Malik membawa pengacara lain dari Banda Aceh.
Kontroversi ini diambil alih oleh Pemkab Aceh Tamiang, untuk menguasai tanah yang notabenenya milik, Tjan Djien Thuan tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1933.
Surat yang tertuang dalam bahasa Belanda setebal 15 halaman ‘In Naam Der Koningin Nummer 26 Tahun 1933. Dengan proses Pembayaran saat pembeluan selama empat tahun. Dari tahun 1933 – 1937 dengan nilai 4.200 Gulden.
Perjanjian pembelian dilakukan di Afdelling Tamiang kecamatan Gayo Lues dan Serba Jadi. Keresidenan Aceh, Gubernur Sumatera tahun 1933.
Saat pemilik (Tjan Djien Thuan) meninggal dunia pada tahun 1962, selanjutnya tanah tersebut beralih langung kepada Ahli waris sedarah atas nama Tjan Boen Kiong (Burhan Tjandra).
Surat asli dipegang oleh Tjan Boen Kiong sampai tahun 2008 (karena meninggal). Namun Tjan Boen Kiong saat masih hidup pernah berpesan, Sertifikat berbahasa Belanda tersebut akan diserahkan kepada anak kandungnya Awaluddin Candra atau Ationg.
Sepeninggal Tjan Boen Kiong, sah sertifikat asli berbahasa Belanda tersebut dipegang oleh Awaluddin Candra alias Ationg hingga saat.
Namun, PTMKS dan John Malik menganggap ahli waris tersebut telah meninggal dunia dan dianggap tanah yang dikuasai oleh PTMKS adalah tak bertuan.
Hingga John Malik meradang dan mengguggat Pemkab Aceh Tamiang melalui pengacaranya. John Malik ingin menguasai tanah eks Tiong Hoa atau Qhiboen School, SDN Nomor 4-5 dan 6, Kantor-Rumah Tinggal dan Lapangan Bola Basket.
Pemkab Aceh Tamiang terkecoh, danggap tanah tersebut tak bertuan dan dikuasai oleh Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS). Padahal PTMKS hanya menumpang diatas milik Tjan Boen Kiong.
Oleh Tjan Boen Kiong, sebelum ada PTMKS, adalah yayasan BKSK, yang diurus oleh Aw Kin San (orang tua dari John Malik), namun Tjan Boen Kiong menawarkan dari Yayasan BKSK ditutup berganti PTMKS dan menempati diatas tanah milik Tjan Boen Kiong.
Yang sekarang ada Qiboen School, lapangan Bola Basket, Kantor – Rumah Tinggal dan kantor PTMKS. Adalah milik ahli waris sah atas tanah tersebut dari Tjan Boen Kiong kepada Awaluddin Candra alias Ationg.
Hari ini berubah status atas ketidak mau tahuan dan kepiawaian Pemkab Aceh Tamiang bisa merubah dari HBG menjadi Hak Pakai hibah Menteri Keuangan kepada Pemkab Aceh Tamiang.
Aset tersebut diambil alih negara dan diserahkelolakan kepada Pemkab Aceh Tamiang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM6/2014 tahun 2014, tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing/cina berupa tanah (DH ex SDN No 456 kantor/rumah tinggal dan lapangan bola basket) seluas 3.638,1 meter kubik di jalan Ahmad Yani, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.











